Pupuk Subsidi
Mentan Amran Cabut Izin Distributor yang Jual Pupuk Subsidi di Atas Harga Eceran Tertinggi
Kementerian Pertanian telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebesar Rp 2.250 per kilogram (kg) untuk pupuk urea.
Alokasi tersebut terbagi menjadi Urea 4,6 juta ton, NPK 4,2 juta ton, NPK Kakao 147.798 ton, dan Organik 500.000 ton.
Distribusi pupuk subsidi ini diperuntukkan bagi petani yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Ada beberapa subsektor, yaitu petani tanaman pangan (padi, jagung, kedelai), hortikultura (cabai, bawang merah, bawang putih), serta perkebunan (tebu rakyat, kakao, kopi).
Selain itu, ketentuan lainnya memiliki luas lahan maksimal 2 hektar, termasuk petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) atau Perhutanan Sosial.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Menteri-Pertanian-Amran-Sulaiman____________.jpg)