Pupuk Subsidi
Mentan Amran Cabut Izin Distributor yang Jual Pupuk Subsidi di Atas Harga Eceran Tertinggi
Kementerian Pertanian telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebesar Rp 2.250 per kilogram (kg) untuk pupuk urea.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
Alokasi tersebut terbagi menjadi Urea 4,6 juta ton, NPK 4,2 juta ton, NPK Kakao 147.798 ton, dan Organik 500.000 ton.
Distribusi pupuk subsidi ini diperuntukkan bagi petani yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Ada beberapa subsektor, yaitu petani tanaman pangan (padi, jagung, kedelai), hortikultura (cabai, bawang merah, bawang putih), serta perkebunan (tebu rakyat, kakao, kopi).
Selain itu, ketentuan lainnya memiliki luas lahan maksimal 2 hektar, termasuk petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) atau Perhutanan Sosial.
Pupuk Subsidi
Anggota DPR Apresiasi Polisi Bongkar Peredaran Pupuk Bersubsidi Ilegal |
---|
7,2 Ton Pupuk Subsidi akan Disalurkan ke Petani, Begini Cara Pengalokasiannya |
---|
Kuota Pupuk Naik, Pemprov Kalsel Sebut Kabar Baik yang Ditunggu Petani |
---|
Mentan Amran Pastikan Pupuk Subsidi untuk Jagung dan Padi Bertambah, Target Swasembada dalam 3 Tahun |
---|
Pupuk Indonesia Klaim Stok Pupuk Subsidi Aman, Jumlahnya 1,4 Juta Ton |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.