Kamis, 28 Agustus 2025

Daftar 19 KA Tambahan yang Bakal Dioperasikan Sesuai Gapeka 2025, Tiket Bisa Dibeli Per 1 Februari

KAI menambah 19 kereta api baru yang akan dioperasikan mulai 1 Februari 2025, Penambahan dilakukan seiring dengan diberlakukannya Gapeka 2025

Instagram/@kai121_
KAI resmi menambah 19 kereta api baru yang akan dioperasikan mulai 1 Februari 2025 sesuai dengan Gapeka 2025. Dengan begitu waktu perjalanan kereta api akan semakin singkat dan efisien. 

Bagi masyarakat yang ingin  membeli tiket untuk keberangkatan kereta api, bisa dilakukan mulai H-45.

Sehingga untuk keberangkatan 1 Februari 2025 sudah dapat dibeli melalui aplikasi Access by KAI, situs kai.id, ataupun seluruh channel penjualan tiket yang bekerja sama secara resmi dengan KAI. 

 Cara Beli Tiket KA 2025

  • Pastikan telah memiliki aplikasi KAI Access di ponsel Anda.
  • Jika belum silahkan mengunduh dan membuat akun terlebih dahulu. Selanjutnya masuk dengan akun KAI Access Anda.
  • Lakukan pemesanan tiket kereta api antar-kota maupun kereta api lokal dengan cara memilih stasiun asal dan tujuan, tanggal keberangkatan, dan jumlah penumpang pada kolom yang tersedia.
  • Kemudian klik "Cari".
  • Selanjutnya akan ditampilkan daftar kereta yang tersedia di tanggal tersebut.
  • Silakan pilih kereta sesuai dengan jam dan harga yang Anda inginkan, lalu langsung lakukan pemesanan.
  • Isi data diri berupa data pemesan dan data penumpang.
  • Anda juga dapat memilih kursi, selama masih tersedia, dengan cara klik "Pilih Kursi", lalu klik "Simpan".
  • Cek ulang dan pastikan nama hingga waktu keberangkatan sudah sesuai.
  • Klik "Bayar Sekarang", lalu pilih metode pembayaran dan lakukan pembayaran segera.
  • Setelah melakukan pembayaran, Anda akan diberikan kode booking yang nantinya digunakan untuk mencetak tiket di stasiun keberangkatan.

(Tribunnews.com / Namira)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan