Senin, 18 Agustus 2025

Garam untuk Industri Menipis Jelang Lebaran, Produsen Makanan dan Minuman Berharap Ada Solusi

GAPMMI sudah menemui Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita untuk menyampaikan kesulitan yang dihadapi industri makanan dan minuman

Penulis: Lita Febriani
Editor: Sanusi
Lita Febriani/Tribunnews.com
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) Adhi S. Lukman ditemui di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2025) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) menerima pemberitahuan dari produsen garam lokal, bahwa mereka sudah tidak dapat memasok untuk kebutuhan industri makanan dan minuman hingga momen lebaran.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) Adhi S. Lukman, menuturkan berdasarkan surat yang mereka terima, ada produsen garam yang sudah produksi garam di bulan Januari ini.

Baca juga: Pimpinan Komisi IV DPR Dukung Pemerintah Perkuat Produksi Garam Dalam Negeri dan Tidak Impor

"Kami menerima pemberitahuan dari produsen garam, ada yang sudah tidak bisa produksi dan tidak memiliki stok per Januari ini, ada yang per Februari, ada yang per Maret. Jadi oleh sebab itu ini sangat urgent sekali harus ditangani," ungkap Adhi di Jakarta, Rabu (15/1/2025).

Adhi sudah menemui Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita untuk menyampaikan kesulitan yang dihadapi industri makanan dan minuman (mamin).

Kebutuhan garam untuk industri mamin mencapai 600.000 ton dan dapat dipenuhi petani garam lokal. Sayangnya, dari angka tersebut hanya sekitar 300.000 ton yang bisa terpakai untuk produksi.

Baca juga: Bapanas: 2025 Kita Tidak Impor Beras, Gula dan Garam

"Saya sangat berharap untuk kita tidak harus import tapi bagaimana kita mencari solusi. Kalau dalam negeri tidak tersedia tentunya kita harus ada solusi agar industri makanan tidak berhenti produksi," ucap Adhi.

Industri mamin juga tidak memiliki stok banyak untuk bahan baku garam. Stok hanya bertahan hingga Maret atau saat momen lebaran.

"Tentunya kita harus mencari cara bagaimana supaya industri makanan dan minuman ini tidak terganggu produksinya, apalagi sekarang menjelang lebaran," jelasnya.

Menurut Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional, industri makanan dan minuman tidak diperbolehkan impor garam untuk bahan baku.

Oleh karenanya, pemerintah diminta untuk memenuhi kebutuhan bahan baku garam industri mamin sesegera mungkin.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan