Pagar Laut 30 Km di Perairan Tangerang Dikabarkan Bakal Dicabut Hari ini, Berikut Pernyataan KKP
Setelah disegel, pagar laut 30 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, dikabarkan bakal dicabut
Editor:
Sanusi
Kemudian, perintah ketiga, agar pihak terkait mengusut siapa pemiliknya.
"Sudah, beliau (Prabowo) sudah setuju pagar laut (disegel), itu disegel."
"Kemudian yang kedua, beliau perintahkan untuk dicabutkan, gitu. (Siapa pemiliknya juga harus) usut begitu," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Meski demikian, Muzani mengaku tak tahu siapa pemilik pagar laut di Tangerang itu.
Begitu juga soal isu yang mengatakan proyek pagar laut tersebut merupakan bagian proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2).
"Saya tidak sampai di situ pengetahuan saya. Saya Ketua MPR," tukasnya.
Airlangga Tegaskan Bukan Bagian PSN PIK 2
Mengenai apakah pagar laut di Tangerang dibuat terkait PSN PIK 2, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, membantahnya.
Ia memastikan PSN hanya mencakup kawasan mangrove.
Karena itu, Airlangga menegaskan proyek pagar laut bukan merupakan bagian PSN maupun PIK 2.
"Enggak ada (hubungannya pagar laut dengan PSN PIK 2). PSN kan hanya untuk perizinan di kawasan mangrove, bukan PIK 2," kata Airlangga, Selasa (14/1/2025), dikutip dari Kompas.com.
Bantahan serupa juga telah disampaikan kuasa hukum PSN PIK 2, Muannas Alaidid, sebelumnya.
Muannas menegaskan PSN PIK 2 tidak melakukan pembangunan pagar laut.
Muannas juga memastikan pembangunan pagar laut itu tidak termasuk lokasi PSN maupun PIK 2.
"Bukan pengembang yang pasang, ngapain urusin beginian (pagar laut)" ujarnya kepada Tribunnews.com.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.