Minggu, 21 September 2025

Kemenperin Bahas Kemungkinan Perluasan Program HGBT 

Kementerian Perindustrian sendiri berharap program HGBT bisa diperluas karena dampak besarnya terhadap kinerja sektor industri

Penulis: Lita Febriani
Editor: Sanusi
Lita Febriani/Tribunnews.com
Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Eko Cahyanto saat ditemui Wartawan di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak 2020 hingga 2024, pemerintah memberikan insentif bahan baku gas untuk industri melalui kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) sebesar 6 dolar AS per MMBTU.

Selama lima tahun tersebut, ada tujuh sektor yang mendapat keringanan harga gas, mulai dari industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, gelas kaca dan sarung tangan karet.

Baca juga: Belum Final, Kemenperin Berharap Periode Program HGBT Berjalan Lebih Lama

"Kami masih membahas berkait dengan usul penambahan itu. Kami mengusulkan penambahan industri, ini masih dibahas karena penambahan itu akan berkonsekuensi mengubah Perpres 121," terang Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Eko Cahyanto, saat ditemui Wartawan di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2025).

Penetapan tujuh sektor industri penerima HGBT tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.

Kementerian Perindustrian sendiri berharap program HGBT bisa diperluas karena dampak besarnya terhadap kinerja sektor industri penerima hingga sumbangsihnya terhadap PDB Nasional.

Baca juga: Dirjen IKFT Ungkap Program HGBT Berlanjut 5 Tahun, Industri Dapat Kepastian untuk Investasi 

"Kita masih membahas dan nanti setelah selesai kami akan menyampaikan perkenalan. Kami berharap bisa bertambah dari tujuh sektor," tutur Sekjen Kemenperin.

Menyoal harga, kemungkinan akan mengalami penyesuaian karena adanya kenaikan harga gas bumi di dunia.

Akan tetapi, pada kenyataannya selama program berlangsung lima tahun ke belakang banyak yang tidak mendapatkan harga 6 dolar AS per MMBTU.

Baca juga: Menperin Agus Gumiwang ke Istana Bahas Keberlanjutan HGBT

"Pada kenyataannya memang tidak seluruhnya mendapatkan 6 dolar AS per MMBTU, ini bergantung kepada skema pasokan dan sumber dari pasokannya. Ada yang lebih tinggi dari itu. Tapi dengan kebijakan yang baru ini akan lebih memberikan kepastian bagi industri dalam menerima harga gasnya," kata Eko.

Kemenperin juga akan mengusulkan perbaikan terkait dengan skema penyalurannya, sehingga bisa lebih fleksibel dan menghindari beban tambahan untuk industri.

"Ketika sumbernya itu mungkin ada ketidakstabilan, sehingga pasokannya berkurang. Untuk yang tujuh sektor itu sudah pasti, tapi untuk yang berikutnya kita masih membahas. Nanti kami akan berikan karena polanya mungkin tidak sama dengan sebelumnya," terangnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan