Distribusi Elpiji 3 Kg
Bahlil: Elpiji 3 Kg Harus Dijual di Pangkalan Resmi Pertamina Agar Pemerintah Bisa Kontrol Harga
Sejak 1 Februari 2025, pemerintah memberlakukan kebijakan baru yang melarang pengecer menjual gas elpiji 3 kg.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan alasan di balik kebijakan yang mewajibkan pembelian elpiji 3 kilogram (kg) hanya di pangkalan resmi Pertamina.
Kebijakan ini diterapkan untuk mengatasi masalah penyaluran yang tidak tepat sasaran dan menertibkan permainan harga yang membuat elpiji kerap dijual lebih mahal dari harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan.
Bahlil menjelaskan bahwa seharusnya setelah disubsidi oleh pemerintah, harga elpiji 3 kg di pangkalan resmi berkisar antara Rp 15.000 hingga Rp 18.000 per tabung.
Itu setara dengan harga per kilogram yang seharusnya antara Rp 5.000 hingga Rp 6.000.
Namun, laporan yang diterima oleh Kementerian ESDM menunjukkan adanya permainan harga.
"Laporan yang masuk ke kami itu kan ada yang memainkan harga. Ini jujur saja," katanya di kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).
Selain itu, Bahlil juga menyebutkan bahwa ada kelompok tertentu yang membeli Elpiji dalam jumlah yang tidak wajar.
Hal itu menyebabkan harga naik dan distribusi menjadi tidak tepat sasaran.
"Ya mohon maaf tidak bermasuk curiga nih. Ada satu kelompok orang yang membeli elpiji dengan jumlah yang tidak wajar. Ini untuk apa? Harganya naik. Sudah volumenya tidak wajar, harganya pun dimainkan," ujar Bahlil.
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah memberlakukan aturan yang mewajibkan pembelian elpiji 3 kg hanya di pangkalan resmi Pertamina.
Dengan cara ini, pemerintah dapat mengontrol harga dan memastikan harga yang berlaku sesuai dengan HET.
Baca juga: Pedagang Warteg Keluhkan Sulit Cari Elpiji 3 Kg
"Kalau harga di pangkalan itu dinaikkan, izin pangkalannya dicabut, dikasih denda, dan kita bisa tahu siapa pemainnya," ucap Bahlil.
Bahlil juga mengungkapkan bahwa permainan harga ini biasanya terjadi di tingkat pengecer.
Oleh karena itu, kebijakan ini bertujuan untuk menertibkan distribusi dan memastikan elpiji 3 kg hanya bisa dibeli di pangkalan resmi, bukan di pengecer.
Distribusi Elpiji 3 Kg
Saran KPK agar Penerima Subsidi Gas Melon Tepat Sasaran |
---|
DPR Minta BPH Migas Serius Awasi Distribusi Elpiji 3 Kg |
---|
Kelakar Bahlil saat Mic Mati di Rakernas Golkar: Begitu Panasnya Urusan LPG |
---|
Bahlil Lahadalia Minta Maaf dan Akui Kebijakan Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg Kurang Pas |
---|
Bahlil Singgung Kadernya di DPR Karena Tak Pasang Badan soal Polemik Gas Melon |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.