Kamis, 7 Agustus 2025

Distribusi Elpiji 3 Kg

Pedagang Warteg Keluhkan Sulit Cari Elpiji 3 Kg

Pengurus Kowantara banyak menerima keluhan dari anggotanya sesama pengusaha warteg yang kesulitan membeli elpiji 3 kg.

Tribunnews/Jeprima
ELPIJI LANGKA - Pekerja menyiapkan pesanan nasi bungkus di Wartegan, Ampera, Jakarta Selatan, Sabtu (6/11/2021). Pengurus Koperasi Warteg Nusantara (Kowantara) banyak menerima keluhan dari anggotanya sesama pengusaha warteg yang kesulitan membeli elpiji 3 kilogram karena kebijakan baru Kementerian ESDM yang melarang pendistribusian elpiji 3 kg ke pengecer. 

.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Koperasi Warteg Nusantara (Kowantara) Mukroni mengaku banyak menerima keluhan dari anggotanya sesama pengusaha warteg yang kesulitan membeli elpiji 3 kilogram (kg).

Mereka sulit mendapatkan elpiji 3 kg di pengecer dan toko-toko sejak Pemerintah dan Pertamina Patra Niaga menerapkan kebijakan baru hanya pangkalan elpiji 3 kg resmi Pertamina yang boleh menjual elpiji 3 kg.

"Sangat sulit mencarinya. Jelas sangat mengganggu perdagangan Warteg, karena gaa melon sangat vital untuk komponen dalam operasional Warteg," kata Mukroni saat dihubungi Tribunnews, Senin (3/2/2025).

Kowantara menyatakan menolak kebijakan baru tersebut karena selain membuat pedagang warteg kesulitan mendapatkan elpiji 3 kg, imbasnya akan berdampak pada pedagang kecil.

"Terutama, mereka yang bergantung pada penjualan gas eceran sebagai sumber penghasilan utama. Pelarangan ini dapat mengakibatkan mereka kehilangan pekerjaan dan kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari," tutur Mukroni. 

Kebijakan ini, kata Mukroni, dapat dianggap tidak adil karena lebih menguntungkan perusahaan besar dan merugikan pedagang kecil serta konsumen biasa.

Mulai 1 Februari 2025 elpiji 3 kg tidak lagi dapat diperjualbelikan secara eceran. Masyarakat yang ingin membeli gas bersubsidi ini diwajibkan untuk melakukan pembelian langsung di pangkalan resmi yang telah terdaftar di Pertamina.

Baca juga: Elpiji 3 Kg Langka, Pengamat: Kebijakan Bahlil Menyusahkan Konsumen


"Pelarangan ini dapat menghambat pertumbuhan usaha kecil dan menengah yang merupakan tulang punggung perekonomian lokal," tutur Mukroni.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan