Distribusi Elpiji 3 Kg
Bahlil: Elpiji 3 Kg Harus Dijual di Pangkalan Resmi Pertamina Agar Pemerintah Bisa Kontrol Harga
Sejak 1 Februari 2025, pemerintah memberlakukan kebijakan baru yang melarang pengecer menjual gas elpiji 3 kg.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Choirul Arifin
Terkait dengan jarak pangkalan resmi yang mungkin lebih jauh dari lokasi pembeli dibanding ke pengecer, Bahlil memahami kesulitan yang mungkin timbul.
Baca juga: Elpiji 3 Kg Langka, Pengamat: Kebijakan Bahlil Menyusahkan Konsumen
"Sekarang saya dapat memahami. Contoh di Jakarta Timur di tempat saya tinggal. Pengecer itu biasanya cuman 100 meter saya bisa dapat elpiji di pengencer itu," tutur Bahlil.
"Sekarang mungkin bukan 100 meter, tapi mungkin 500 meter atau 1 kilo. Kadang-kadang tempatnya pun belum tahu karena di pangkalan itu. Ini yang membuat sekarang ada sedikit peralihan," lanjutnya.
Bahlil mengimbau agar pengecer dapat meningkatkan status mereka menjadi pangkalan resmi.
Dengan begitu, pemerintah dapat mengontrol harga dan memastikan bahwa elpiji 3 kg dijual sesuai dengan HET yang ditetapkan.
Baca juga: Kebijakan Bahlil Batasi Pembelian Elpiji 3 Kg Picu Antrean Warga, di Tangerang Mengular
"Ini transisi aja sebenarnya. Saya juga tadi sudah dimintai oleh Pak Wapres untuk memperhatikan ini. Pak Wapres dan Pak Presiden juga sudah memerintahkan saya untuk mengecek ini secara langsung," pungkas Bahlil.
Sebagai informasi, sejak 1 Februari 2025, pemerintah memberlakukan kebijakan baru yang melarang pengecer menjual gas elpiji 3 kg.
Menurut Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, pengecer yang ingin tetap berjualan elpiji bersubsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
“Jadi pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu,” ungkap Yuliot di Jakarta pada Jumat, 31 Januari 2025.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Dengan pendaftaran yang lebih terintegrasi melalui data kependudukan, diharapkan proses ini menjadi lebih mudah.
Yuliot menjelaskan bahwa tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan distribusi elpiji bersubsidi lebih tepat sasaran dan mengurangi potensi penyimpangan dalam distribusi.
Melalui pendekatan ini, diharapkan rantai distribusi yang lebih pendek akan berkontribusi pada stabilitas harga elpiji 3 kg.
“Kita ingin memastikan harga yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan yang ditetapkan pemerintah,” tegas Yuliot.
Distribusi Elpiji 3 Kg
Saran KPK agar Penerima Subsidi Gas Melon Tepat Sasaran |
---|
DPR Minta BPH Migas Serius Awasi Distribusi Elpiji 3 Kg |
---|
Kelakar Bahlil saat Mic Mati di Rakernas Golkar: Begitu Panasnya Urusan LPG |
---|
Bahlil Lahadalia Minta Maaf dan Akui Kebijakan Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg Kurang Pas |
---|
Bahlil Singgung Kadernya di DPR Karena Tak Pasang Badan soal Polemik Gas Melon |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.