Rabu, 13 Agustus 2025

Distribusi Elpiji 3 Kg

Bahlil: Elpiji 3 Kg Harus Dijual di Pangkalan Resmi Pertamina Agar Pemerintah Bisa Kontrol Harga

Sejak 1 Februari 2025, pemerintah memberlakukan kebijakan baru yang melarang pengecer menjual gas elpiji 3 kg.

Tribunnews/Endrapta Pramudhiaz
ATURAN BARU PENJUALAN ELPIJI 3 KG - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di konferensi pers Capaian Kinerja Sektor ESDM Tahun 2024 di Jakarta, Senin (3/2/2025). Bahlil menyebut praktik permainan harga selama ini menjadi alasn Pemerintah mengubah pola distribusi elpiji 3 kg. 

Terkait dengan jarak pangkalan resmi yang mungkin lebih jauh dari lokasi pembeli dibanding ke pengecer, Bahlil memahami kesulitan yang mungkin timbul.

Baca juga: Elpiji 3 Kg Langka, Pengamat: Kebijakan Bahlil Menyusahkan Konsumen

"Sekarang saya dapat memahami. Contoh di Jakarta Timur di tempat saya tinggal. Pengecer itu biasanya cuman 100 meter saya bisa dapat elpiji di pengencer itu," tutur Bahlil.

"Sekarang mungkin bukan 100 meter, tapi mungkin 500 meter atau 1 kilo. Kadang-kadang tempatnya pun belum tahu karena di pangkalan itu. Ini yang membuat sekarang ada sedikit peralihan," lanjutnya.

Bahlil mengimbau agar pengecer dapat meningkatkan status mereka menjadi pangkalan resmi.

Dengan begitu, pemerintah dapat mengontrol harga dan memastikan bahwa elpiji 3 kg dijual sesuai dengan HET yang ditetapkan.

Baca juga: Kebijakan Bahlil Batasi Pembelian Elpiji 3 Kg Picu Antrean Warga, di Tangerang Mengular

"Ini transisi aja sebenarnya. Saya juga tadi sudah dimintai oleh Pak Wapres untuk memperhatikan ini. Pak Wapres dan Pak Presiden juga sudah memerintahkan saya untuk mengecek ini secara langsung," pungkas Bahlil.

Sebagai informasi, sejak 1 Februari 2025, pemerintah memberlakukan kebijakan baru yang melarang pengecer menjual gas elpiji 3 kg.

Menurut Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, pengecer yang ingin tetap berjualan elpiji bersubsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.

“Jadi pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu,” ungkap Yuliot di Jakarta pada Jumat, 31 Januari 2025.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Dengan pendaftaran yang lebih terintegrasi melalui data kependudukan, diharapkan proses ini menjadi lebih mudah.

Yuliot menjelaskan bahwa tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan distribusi elpiji bersubsidi lebih tepat sasaran dan mengurangi potensi penyimpangan dalam distribusi.

Melalui pendekatan ini, diharapkan rantai distribusi yang lebih pendek akan berkontribusi pada stabilitas harga elpiji 3 kg.

“Kita ingin memastikan harga yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan yang ditetapkan pemerintah,” tegas Yuliot.

 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan