Kamis, 14 Agustus 2025

Distribusi Elpiji 3 Kg

Bahlil: Elpiji 3 Kg Harus Dijual di Pangkalan Resmi Pertamina Agar Pemerintah Bisa Kontrol Harga

Sejak 1 Februari 2025, pemerintah memberlakukan kebijakan baru yang melarang pengecer menjual gas elpiji 3 kg.

Tribunnews/Endrapta Pramudhiaz
ATURAN BARU PENJUALAN ELPIJI 3 KG - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di konferensi pers Capaian Kinerja Sektor ESDM Tahun 2024 di Jakarta, Senin (3/2/2025). Bahlil menyebut praktik permainan harga selama ini menjadi alasn Pemerintah mengubah pola distribusi elpiji 3 kg. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan alasan di balik kebijakan yang mewajibkan pembelian elpiji 3 kilogram (kg) hanya di pangkalan resmi Pertamina.

Kebijakan ini diterapkan untuk mengatasi masalah penyaluran yang tidak tepat sasaran dan menertibkan permainan harga yang membuat elpiji kerap dijual lebih mahal dari harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan.

Bahlil menjelaskan bahwa seharusnya setelah disubsidi oleh pemerintah, harga elpiji 3 kg di pangkalan resmi berkisar antara Rp 15.000 hingga Rp 18.000 per tabung.

Itu setara dengan harga per kilogram yang seharusnya antara Rp 5.000 hingga Rp 6.000.

Namun, laporan yang diterima oleh Kementerian ESDM menunjukkan adanya permainan harga.

"Laporan yang masuk ke kami itu kan ada yang memainkan harga. Ini jujur saja," katanya di kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).

Selain itu, Bahlil juga menyebutkan bahwa ada kelompok tertentu yang membeli Elpiji dalam jumlah yang tidak wajar.

Hal itu menyebabkan harga naik dan distribusi menjadi tidak tepat sasaran.

"Ya mohon maaf tidak bermasuk curiga nih. Ada satu kelompok orang yang membeli elpiji dengan jumlah yang tidak wajar. Ini untuk apa? Harganya naik. Sudah volumenya tidak wajar, harganya pun dimainkan," ujar Bahlil.

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah memberlakukan aturan yang mewajibkan pembelian elpiji 3 kg hanya di pangkalan resmi Pertamina.

Dengan cara ini, pemerintah dapat mengontrol harga dan memastikan harga yang berlaku sesuai dengan HET.

Baca juga: Pedagang Warteg Keluhkan Sulit Cari Elpiji 3 Kg

"Kalau harga di pangkalan itu dinaikkan, izin pangkalannya dicabut, dikasih denda, dan kita bisa tahu siapa pemainnya," ucap Bahlil.

Bahlil juga mengungkapkan bahwa permainan harga ini biasanya terjadi di tingkat pengecer.

Oleh karena itu, kebijakan ini bertujuan untuk menertibkan distribusi dan memastikan elpiji 3 kg hanya bisa dibeli di pangkalan resmi, bukan di pengecer.

Terkait dengan jarak pangkalan resmi yang mungkin lebih jauh dari lokasi pembeli dibanding ke pengecer, Bahlil memahami kesulitan yang mungkin timbul.

Baca juga: Elpiji 3 Kg Langka, Pengamat: Kebijakan Bahlil Menyusahkan Konsumen

"Sekarang saya dapat memahami. Contoh di Jakarta Timur di tempat saya tinggal. Pengecer itu biasanya cuman 100 meter saya bisa dapat elpiji di pengencer itu," tutur Bahlil.

"Sekarang mungkin bukan 100 meter, tapi mungkin 500 meter atau 1 kilo. Kadang-kadang tempatnya pun belum tahu karena di pangkalan itu. Ini yang membuat sekarang ada sedikit peralihan," lanjutnya.

Bahlil mengimbau agar pengecer dapat meningkatkan status mereka menjadi pangkalan resmi.

Dengan begitu, pemerintah dapat mengontrol harga dan memastikan bahwa elpiji 3 kg dijual sesuai dengan HET yang ditetapkan.

Baca juga: Kebijakan Bahlil Batasi Pembelian Elpiji 3 Kg Picu Antrean Warga, di Tangerang Mengular

"Ini transisi aja sebenarnya. Saya juga tadi sudah dimintai oleh Pak Wapres untuk memperhatikan ini. Pak Wapres dan Pak Presiden juga sudah memerintahkan saya untuk mengecek ini secara langsung," pungkas Bahlil.

Sebagai informasi, sejak 1 Februari 2025, pemerintah memberlakukan kebijakan baru yang melarang pengecer menjual gas elpiji 3 kg.

Menurut Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, pengecer yang ingin tetap berjualan elpiji bersubsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.

“Jadi pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu,” ungkap Yuliot di Jakarta pada Jumat, 31 Januari 2025.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Dengan pendaftaran yang lebih terintegrasi melalui data kependudukan, diharapkan proses ini menjadi lebih mudah.

Yuliot menjelaskan bahwa tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan distribusi elpiji bersubsidi lebih tepat sasaran dan mengurangi potensi penyimpangan dalam distribusi.

Melalui pendekatan ini, diharapkan rantai distribusi yang lebih pendek akan berkontribusi pada stabilitas harga elpiji 3 kg.

“Kita ingin memastikan harga yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan yang ditetapkan pemerintah,” tegas Yuliot.

 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan