Rabu, 13 Agustus 2025

Distribusi Elpiji 3 Kg

370 Ribu Pengecer Otomatis Jadi Sub Pangkalan Pertamina Agar Bisa Jual Elpiji 3 Kg

Pemerintah telah mengubahnya pengecer secara otomatis menjadi sub pangkalan dan terdaftar dalam Merchant Applications Pertamina (MAP).

Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews
PENGECER JADI SUB PANGKALAN - Pengecer yang menjadi sub pangkalan di Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (4/2/2025). Pertamina otomatis mengubah 370 ribu pengecer yang terdaftar di mereka menjadi sub pangkalan agar bisa kembali menjual elpiji 3 kg. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 370 ribu pengecer di seluruh Indonesia yang terdaftar di Pertamina telah secara otomatis diubah menjadi sub-pangkalan agar bisa menjual elpiji 3 kg.

Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri mengatakan, per hari ini, pembelian elpiji 3 kg sudah kembali seperti biasa, di mana bisa dibeli di pengecer yang telah menjadi sub pangkalan.

"Jadi data dari pengecer yang kurang lebih 370-an ribu itu kan sudah terdaftar. Nah otomatis kemarin kategorinya sudah kami ubah menjadi sub pangkalan," katanya usai mendampingi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia meninjau pangkalan elpiji 3 kg di Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (4/2/2025).

Ditemui di tempat sama, Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Fadjar Djoko Santoso menjelaskan bahwa sebelum ini pengecer diharuskan mendaftar dulu melalui Online Single Submission (OSS) agar mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), kemudian baru bisa menjadi pangkalan dan berjualan elpiji 3 kg.

Baca juga: Kisah Pilu Warga Tangsel yang Meninggal seusai Antre Gas Elpiji 3 Kg, Kerja Keras untuk Biaya Umroh

Namun, kini pemerintah dan Pertamina telah mengubahnya dengan para pengecer otomatis menjadi sub pangkalan dan terdaftar dalam Merchant Applications Pertamina (MAP).

"Ini arahan pak menteri bahwa pengecer yang selama ini sebenarnya sudah terdaftar di merchant app-nya kita, otomatis namanya bukan pengecer lagi, tapi berubah menjadi sub pangkalan. Jadi ibaratnya mereka sudah resmi lah menjadi sub pangkalannya agen LPG 3 kilo," kata Fadjar.

Ia mengatakan, surat pemberitahuan mengenai pengangkatan menjadi sub pangkalan ini telah disebar ke para pengecer.

"Siang ini para pengecer yang sudah menjadi sub pangkalan sudah bisa membeli di pangkalan resmi," ujar Fadjar.

Ia mengingatkan para pengecer yang sudah menjadi sub pangkalan agar menjual elpiji 3 kg sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sesuai wilayah masing-masing.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan