Jumat, 19 September 2025

Wamen ESDM Yuliot Sebut Permintaan Freeport Perpanjang Izin Ekspor Masih Dievaluasi

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian disebut telah menugaskan Kementerian ESDM dan Kementerian Perdagangan untuk memantau kondisi Freeport.

Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews
IZIN FREEPORT - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung di kantornya, Jumat (14/2/2025). Permintaan PT Freeport Indonesia untuk mendapatkan relaksasi dalam izin ekspor konsentrat tembaga pada tahun ini masih dievaluasi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menjelaskan perkembangan terbaru mengenai permintaan PT Freeport Indonesia untuk mendapatkan relaksasi dalam izin ekspor konsentrat tembaga pada tahun ini.

Yuliot menjelaskan, untuk permintaan relaksasi ekspor, pemerintah masih memerlukan adanya evaluasi.

Evaluasi dilakukan terhadap situasi pada 14 Oktober 2024, apakah dapat dianggap sebagai kondisi kahar, yaitu situasi yang tidak dapat diprediksi dan berada di luar kendali, atau tidak.

Kondisi pada 14 Oktober 2024 yang dimaksud adalah kebakaran di smelter milik Freeport di Kawasan Ekonomi Khusus Gresik, Jawa Timur.

Baca juga: Freeport Indonesia Kirim 125 Kilogram Emas Batangan Perdana ke Antam, Nilainya Tembus Rp 207 Miliar

Penetapan kondisi kahar ini harus dilakukan oleh lembaga yang berwenang.

"Misalnya ini kan kecelakaan, apakah ini dari pihak kepolisian itu menetapkan bahwa ini tidak ada kesengajaan atau ini dampak yang lain, motif lain, terhadap ini terhentinya kegiatan," kata Yuliot ketika ditemui di kantornya, Jumat (14/2/2025).

Yuliot menambahkan bahwa penting juga untuk memastikan kegiatan pertambangan tidak terhenti, karena hal itu bisa berdampak pada pendapatan negara dan daerah.

Oleh karena itu, akan ada evaluasi lebih lanjut terhadap pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian disebut telah menugaskan Kementerian ESDM dan Kementerian Perdagangan untuk memantau kondisi Freeport.

Hal itu dalam rangka memungkinkan adanya pemberian perpanjangan ekspor dari konsentrat yang sudah disiapkan oleh Freeport.

Ia juga mengatakan bahwa akan diadakan rapat koordinasi (rakor) atau rapat terbatas (ratas) untuk membahas apakah relaksasi ekspor bisa diberikan kepada Freeport.

"Yang mengusulkan ratas adalah Kementerian Perekonomian," ucap Yuliot ketika ditanya kapan rakor atau ratas tersebut akan diselenggarakan.

Sebagai informasi, dikutip dari Kompas.com, Pemerintah sebelumnya telah memberlakukan larangan ekspor konsentrat tembaga mulai Juni 2024.

Namun, larangan ini kemudian direlaksasi hingga 31 Desember 2024 melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 10 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 6 Tahun 2024.

Relaksasi ini diberikan kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) karena pembangunan smelter keduanya belum selesai.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan