Wamen ESDM Yuliot Sebut Permintaan Freeport Perpanjang Izin Ekspor Masih Dievaluasi
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian disebut telah menugaskan Kementerian ESDM dan Kementerian Perdagangan untuk memantau kondisi Freeport.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews
IZIN FREEPORT - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung di kantornya, Jumat (14/2/2025). Permintaan PT Freeport Indonesia untuk mendapatkan relaksasi dalam izin ekspor konsentrat tembaga pada tahun ini masih dievaluasi.
Jelang berakhirnya relaksasi, PT Freeport mengajukan perpanjangan.
Namun, pada 1 Januari 2025, pemerintah secara resmi memberlakukan larangan ekspor konsentrat tembaga, seperti yang diatur dalam Permendag 10/2024.
Dalam aturan tersebut, sejumlah mineral, termasuk konsentrat tembaga, dilarang untuk diekspor mulai 2025.
Aturan larangan ekspor ini merujuk pada Permen ESDM 6/2024. Jika tidak ada perubahan pada Permen ESDM, maka daftar mineral yang dilarang ekspor tidak akan berubah pada Permendag 10/2024.
Baca Juga
| Penambahan 12 Persen Saham Freeport oleh Pemerintah Tuntas, Rosan: Semua Kesepakatan Sudah Disetujui |
|
|---|
| Boyamin Saiman Sesalkan Pihak Shell Absen dalam Sidang Gugatan terhadap Bahlil soal Kelangkaan BBM |
|
|---|
| Keselamatan Kerja Tambang Underground: Antara Benchmark Global & Risiko |
|
|---|
| Bahlil Ajak Gen Z Peduli Energi Nasional, Janjikan Beasiswa bagi yang Berprestasi |
|
|---|
| Kementerian ESDM Buka Peluang Naikkan Kuota Impor BBM SPBU Swasta Pada 2026 |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.