Minggu, 24 Agustus 2025

Pengamat: Kewajiban Menyimpan 100 Persen Devisa Hasil Ekspor di Dalam Negeri Bisa Perkuat Rupiah

Kewajiban menyimpan devisa hasil ekspor di dalam negeri dapat meningkatkan devisa negara dan memperkuat nilai tukar rupiah.

Editor: Glery Lazuardi
Tangkapan Layar YouTube
CADANGAN DEVISA NEGARA Kewajiban menyimpan devisa hasil ekspor di dalam negeri dapat meningkatkan devisa negara dan memperkuat nilai tukar rupiah. Hal itu diungkap Kepala Center of Industry, Trade, and Investment INDEF, Andry Satrio pada Selasa (18/2/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mewajibkan 100 persen devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) disimpan di bank dalam negeri mulai 1 Maret 2025. 

Kepala Center of Industry, Trade, and Investment INDEF, Andry Satrio Nugroho, mengatakan kewajiban menyimpan DHE di dalam negeri dapat meningkatkan devisa negara dan memperkuat nilai tukar rupiah, sehingga memberikan keuntungan bagi Indonesia. 

"Dengan kewajiban penyimpanan DHE selama satu tahun, devisa negara berpotensi meningkat dan memperkuat nilai tukar rupiah," jelas Andry kepada wartawan, Selasa (18/2/2025). 

Baca juga: BI: Aturan Baru DHE Bisa Tambah Devisa hingga 80 Miliar Dolar AS 

Hal tersebut disampaikan Andry merespons kebijakan pemerintah Indonesia yang resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025. 

Penetapan kewajiban DHE ini berlaku untuk sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Selama ini, dana devisa hasil ekspor Indonesia banyak disimpan di bank-bank luar negeri, terutama dari sektor SDA. 

Untuk itu, pemerintah menetapkan kebijakan baru untuk memperkuat pengelolaan DHE SDA yang akan memberikan keuntungan bagi Indonesia. 

Kebijakan itu membuat eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib menempatkan 100 persen DHE SDA dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan dalam rekening khusus di bank nasional. 

Sedangkan untuk sektor minyak dan gas bumi, aturan ini tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023. 

Dengan langkah ini, pada tahun 2025 devisa hasil ekspor Indonesia diperkirakan akan meningkat, bertambah sebanyak 80 miliar dolar Amerika. 

Menurut Andry, tujuan utama regulasi ini adalah untuk meningkatkan cadangan devisa negara dan menjaga stabilitas ekonomi nasional. 

Kebijakan tersebut merupakan revisi dari PP 36 Tahun 2023 yang sebelumnya hanya mewajibkan 30 persen DHE untuk disimpan selama tiga bulan. 

"PP 36 Tahun 2023 dinilai kurang efektif dalam meningkatkan kepatuhan eksportir terhadap aturan DHE. Durasi penyimpanan yang relatif singkat dan jumlah DHE yang tidak signifikan membuat dampak terhadap perekonomian masih terbatas," ucapnya. 

Ia menambahkan, selama ini terdapat pelaku usaha yang sengaja melakukan praktik under-invoicing serta pengalihan devisa ke luar negeri guna menghindari kewajiban penyimpanan DHE. 

"Kebijakan ini memberikan sinyal kuat kepada eksportir bahwa pemerintah serius dalam mengatur arus devisa guna memperkuat perekonomian nasional," kata Andry. 

 


Artikel ini sudah tayang di Wartakota.Tribunnews.com berjudul Kebijakan DHE SDA Disimpan di Dalam Negeri Diyakini Untungkan Indonesia dan Nilai Rupiah 

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan