Sambut Ramadan 2025, PLN Berikan Diskon Tambah Daya 50 Persen yang Berlaku hingga 1 Maret 2025
PT PLN (Persero) berikan program diskon tambah daya listrik hingga 50 persen untuk menyambut bulan Ramadan 1446 H/2025 M.
Penulis:
Lanny Latifah
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Menyambut Ramadan 1446 H/2025 M, PT PLN (Persero) berikan program diskon tambah daya listrik hingga 50 persen.
Program ini berlaku untuk semua golongan tarif satu fasa hingga daya 7.700 VA dan tiga fasa hingga daya 16.500 VA.
Pelanggan yang ingin menikmati promo ini cukup dengan melakukan transaksi pembelian token atau pembayaran tagihan listrik di PLN Mobile.
Setelah transaksi berhasil, pelanggan akan mendapatkan voucher diskon tambah daya 50 persen.
Program ini berlangsung mulai tanggal 22 Februari hingga 1 Maret 2025.
Pelanggan pun diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum periode promo berakhir.
"Diskon Tambah Daya 50 Persen! Menyambut Ramadan 1446 H, dapatkan harga spesial tambah daya untuk semua golongan tarif 1 fasa hingga daya 7.700 VA dan 3 fasa hingga daya 16.500 VA," keterangan dalam postingan Instagram @pln123_official.
Cara Mendapatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen PLN
- Buka aplikasi PLN Mobile dan lakukan transaksi pembelian token atau pembayaran tagihan listrik.
- Setelah transaksi sukses, pelanggan akan menerima voucher diskon tambah daya 50 persen.
- Gunakan voucher tersebut untuk mengajukan penambahan daya listrik sesuai kebutuhan.
Baca juga: Diskon Tarif Listrik 50 Persen Berakhir Februari 2025, Apakah Sisa Token Bisa Hangus? Ini Kata PLN
Syarat dan Ketentuan:
- Periode layanan tambah daya berlaku mulai sejak 22 Februari sampai dengan 01 Maret 2025.
- Setiap 1 (satu) user PLN Mobile berhak mendapatkan 4 (empat) voucher promo tambah daya selama periode promo Menyambut Ramadhan 2025.
- Voucher tambah daya yang diperoleh berupa keringanan biaya penyambungan tambah daya dengan hanya membayar 50 persen, dan khusus pelanggan tarif sosial (rumah ibadah) mendapat tambahan diskon 50 persen.
- Voucher promo tambah daya yang diperoleh dapat digunakan oleh user PLN Mobile lainnya.
- Merupakan pelanggan Tegangan Rendah (TR) 1 fasa semua golongan tarif yang bermohon Tambah Daya (TD) dengan daya awal 450 VA s.d 5.500 VA yang melakukan tambah daya hingga 7.700 VA dan 3 Fasa daya awal 6.600 VA s.d 13.200 VA yang melakukan tambah daya hingga 16.500 VA.
- Telah menjadi pelanggan PLN sebelum tanggal 31 Januari 2025.
- Wajib melunasi seluruh kewajiban Tagihan Listrik maupun kewajiban lainnya.
- Keringanan biaya permohonan untuk tambah daya yang dibayarkan pada Produk Layanan ini hanya diberikan kepada pelanggan yang membayar secara tunai tanpa cicilan pembayaran.
- Syarat mendapatkan e-voucher diskon tambah daya ini konsumen wajib melakukan minimal 1 kali transaksi pembelian token bagi pelanggan prabayar atau pembayaran tagihan Listrik bulan berjalan bagi pelanggan pascabayar pada aplikasi PLN Mobile.
- Batas klaim e-voucher TD dan pembayaran permohonan TD maksimal tanggal 01 Maret 2025 pukul 23:59 WIB.
- Proses tambah daya dilaksanakan dengan tidak menimbulkan adanya penguatan jaringan, perubahan fasa, perubahan tarif, dan perubahan jenis layanan dari prabayar ke pascabayar atau sebaliknya.
- Penyesuaian Jaminan Langganan (JL) bagi pelanggan Pascabayar dapat dibayarkan secara tunai atau angsuran sebanyak 12 (dua belas) kali tanpa uang muka pada saat pembayaran permohonan layanan.
- Keringanan biaya tambah daya pada produk layanan ini tidak dapat digabungkan dengan produk layanan keringanan biaya tambah daya lainnya dalam satu permohonan.
- Untuk permohonan tambah daya bagi pelanggan tarif L murni dan layanan khusus serta tarif P3 untuk 4 kode peruntukan yaitu lampu air mancur, lampu hias, lampu jalan, dan lampu lalu lintas, dapat diakomodir dan dilayani melalui pintu layanan loket/kantor pelayanan PLN.
- Konsumen yang mengikuti produk layanan ini baru dapat mengajukan permohonan layanan turun daya minimal 1 (satu) tahun sejak realisasi tambah daya.
(Tribunnews.com/Latifah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.