Super Holding Danantara
Danantara Resmi Terbentuk, Pakar Soroti Perlunya Badan Hukum dan Potensi Tumpang Tindih Kewenangan
Rancangan Undang-undang (RUU) BUMN 2025 bakal mengubah kewenangan Menteri BUMN yang sebelumnya mengelola BUMN, kini sebagian besar kewenangannya
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Senin, 24 Februari 2025, menjadi salah satu tonggak sejarah ekonomi Indonesia usai Presiden RI Prabowo Subianto meresmikan pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), yang siap mengelola aset BUMN senilai US$ 900 miliar atau lebih dari Rp 14.000 triliun.
Dengan aset sebesar itu, Danantara kini masuk dalam jajaran 10 besar sovereign wealth fund (SWF) dunia dan diprediksi akan menjadi game changer bagi perekonomian Indonesia.
Giovanni Mofsol Muhammad, Senior Partner di Dentons Hanafiah Ponggawa & Partners mengatakan, pemerintah Indonesia dapat melakukan banyak hal agar Danantara dapat sah secara hukum menjadi pemegang saham holding investasi dan holding operasional, serta melaksanakan kewenangan sebagai pengelola dividen, aset, dan operasional dari holding investasi, operasional, dan BUMN.
"Juga melaksanakan kewenangan sebagai pengelola dividen, aset, dan operasional dari holding investasi, operasional, dan BUMN," kata Giovanni dalam keterangannya, Senin (24/2/2025).
Ia menjelaskan beberapa langkah hukum yang perlu dilakukan agar Danantara sah sebagai pemegang saham holding investasi dan operasional.
Salah satunya adalah pembentukan badan hukum yang sepenuhnya dimiliki pemerintah, dengan modal berasal dari penyertaan modal negara atau sumber lain seperti saham negara di BUMN.
Modal ini bisa berbentuk dana tunai, barang milik negara, dan/atau saham negara pada BUMN.
Baca juga: DPR Tegaskan Danantara Bisa Diaudit: Jika Rugi dan Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan, Bisa Dipidana
Alternatif lain, pembentukan badan hukum holding investasi dan holding operasional yang sahamnya milik negara sebagai pemegang saham Seri A Dwiwarna (dalam hal ini diwakili Menteri BUMN) dan Danantara sebagai pemegang saham Seri B.
Setelah pembentukan kedua holding tersebut, harus terjadi pengalihan sebagian saham negara pada BUMN-BUMN yang menjadi anak perusahaan holding investasi.
"Agar tetap memenuhi kriteria sebagai BUMN berdasarkan RUU BUMN 2025, seluruh atau sebagian besar saham harus tetap milik negara, atau negara memiliki hak istimewa atas BUMN-BUMN tersebut," imbuh Giovanni.
Setelah pembentukan Danantara, terjadi perubahan signifikan dari sisi kewenangan Menteri BUMN.
Rancangan Undang-undang (RUU) BUMN 2025 bakal mengubah kewenangan Menteri BUMN yang sebelumnya mengelola BUMN, kini sebagian besar kewenangannya berpindah ke Danantara, yang lebih berfungsi sebagai pengelola aktif.
Untuk menghindari tumpang tindih, RUU BUMN 2025 dapat menetapkan 12 kewenangan Menteri BUMN yang bersifat kebijakan.
Giovanni juga menegaskan bahwa BUMN yang sahamnya dialihkan ke Danantara tetap dapat mempertahankan statusnya sebagai BUMN jika negara memiliki hak istimewa.
Namun, tantangan hukum terkait pengelolaan aset dan keuangan BUMN dengan UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara tetap perlu diatasi.
Super Holding Danantara
Pembentukan Danantara Dinilai Langkah Berani Presiden Prabowo Subianto Reformasi BUMN |
---|
Rosan Roeslani Tegaskan Danantara Bakal Kelola Aset GBK |
---|
Ketua KPK Buka Suara soal Masuk Tim Komite Pengawasan dan Akuntabilitas Danantara |
---|
Pakar Hukum Tata Negara Sebut KPK Tak Perlu Masuk Kepengurusan Danantara untuk Pengawasan |
---|
KPK Masuk Kepengurusan BPI Danantara, Setara Institute Pertanyakan Independensi Lembaga Antirasuah |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.