Minggu, 24 Agustus 2025

Super Holding Danantara

Danantara Resmi Terbentuk, Pakar Soroti Perlunya Badan Hukum dan Potensi Tumpang Tindih Kewenangan

Rancangan Undang-undang (RUU) BUMN 2025 bakal mengubah kewenangan Menteri BUMN yang sebelumnya mengelola BUMN, kini sebagian besar kewenangannya

Penulis: Glery Lazuardi
Tribunnews/Jeprima
PELUNCURAN DANANTARA - Presiden Prabowo Subianto didampingi Wapres Gibran Rakabuming Raka bersama Presiden ketujuh Joko Widodo, Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono, Wapres ke-13 Ma'ruf Amin, Wapres ke-12 Jusuf Kalla, Wapres ke-11 Boediono, Menteri BUMN Erick Thohir serta Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Rosan Roeslani meluncurkan secara simbolis badan pengelola investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025). Presiden Prabowo mengatakan bahwa Danantara sebagai dana kekayaan Negara atau sovereign wealth fund Indonesia itu akan mengelola aset senilai lebih dari 900 miliar dolar AS, dengan proyeksi dana awal mencapai 20 miliar dolar AS. Tribunnews/Jeprima 

Meski begitu, dengan penguatan perlindungan hukum, Danantara dapat beroperasi lebih leluasa tanpa melanggar aturan yang ada. 

Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Bahas APBN 2025 Bersama DPD RI, Rapat Tiba-tiba Tertutup

Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tetap memiliki peran dalam melakukan pemeriksaan terhadap Danantara, dengan ketentuan perlindungan bagi pihak yang bertanggung jawab asalkan mengikuti prinsip business judgment rule.

"Penguatan itu dengan ketentuan bahwa Menteri BUMN, organ, dan pegawai Danantara tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan bahwa mereka telah mengikuti prinsip-prinsip business judgment rule," terang Giovanni.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan