Jumat, 5 September 2025

10 Poin Perundingan Apple dengan Pemerintah RI: Termasuk Izin Jual iPhone 16

Sejak beberapa bulan lalu, Pemerintah RI memblokir penjualan iPhone 16 Series di Indonesia karena Apple belum memenuhi sertifikasi TKDN.

Penulis: Lita Febriani
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews/Lita Febriani
BUKA AKSES APPLE JUALAN IPHONE - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam Konferensi Pers Komitmen Investasi Apple di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Rabu (26/2/2025). Apple telah melunasi hutang investasi dan tengah mengurus sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk-produknya yang akan dijual di Indonesia. 

3. Terkait Peraturan Menteri Perindustrian No 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Nilai TKDN Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet. Apple menunjuk mitranya ICT Luxshare untuk berinvestasi di Indonesia.

Baca juga: Perbandingan Spesifikasi 2 Smartphone AI Besutan Apple: iPhone 16 Versus iPhone 16E

4. Dalam kegiatan investasi Airtag yang dilakukan ICT Luxshare yang menjadi bagian dari komitmen sanksi Apple, penggunaan produk dalam negeri untuk produksi aksesoris perlu dilakukan.

5. Berdasarkan dinamika yang terjadi saat negosiasi dan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan, maka Kemenperin memutuskan siklus berikutnya bukan merupakan siklus investasi yang lama, tetapi yang baru.

6. Dalam investasi 160 juta dolar AS yang mengikuti skema tiga disepakati kegiatan yang selama ini belum tercover di Indonesia, diantaranya keberlanjutan Apple Academy, Pendirian Apple Software Innovation and Technology Machine, Pendirian Apple Professional Developer Academy. 

7. Pendirian dan pembentukan R&D Center di Indonesia. Akan melibatkan kampus-kampus besar di Indonesia.

8. Kemenperin dan Apple akan bersama-sama merumuskan roadmap manufaktur Apple di Indonesia sampai tahun 2029.

9. Pemerintah Indonesia dan Apple dalam pelaksanaan MoU memerlukan pengawasan. Maka Apple sudah menunjuk pihak ketiga untuk mengawal apa yang sudah disepakati agar bisa berjalan dengan baik.

10. Maka dengan selesainya perundingan antara Kemenperin dan Apple yang sudah dituangkan dalam dokumen MoU, proses penerbitan TKDN untuk Apple bisa dimulai.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan