Kasus Korupsi Minyak Mentah
Daftar Sembilan Tersangka Kasus Korupsi Pertamina Rp 193,7 T, Intip Masing-masing Perannya
Kejaksaan Agung menetapkan total sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Editor:
Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan total sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Atas dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, maka negara mengalami kerugian sebesar Rp 193,7 Triliun.
Pada Rabu (26/2/2025) malam, Pertamina menetapkan dua tersangka baru.
Baca juga: Bantah Pertamina, Kejagung: Pengoplosan Tahun 2018-2023 Terjadi, Pertamax Dioplos Premium-Pertalite
Mereka yaitu:
Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
Maya Kusmaya (MK)
VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
Edward Corne (EC)
Sebelumnya, Kejaksaan Agung sudah menetapkan tujuh tersangka di kasus ini.
Daftar tujuh tersangka sebelumnya, yaitu:
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
Riva Siahaan (RS)
Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
Yoki Firnandi (YF)
Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR)
VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International
Agus Purwono (AP)
Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak
Gading Ramadhan Joedo (GRJ)
Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
Sani Dinar Saifuddin (SDS)
Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
Dimas Werhaspati (DW)
Baca juga: Alasan Kejagung Geledah Rumah Riza Chalid: Rumahnya Jadi Kantor 3 Tersangka Kasus Korupsi Pertamina
Peran Para Tersangka
RIva Siahaan
Bersama SDS dan AP melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang bersama SDS dan AP
Bersama SDS dan AP memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum
RS "menyulap" BBM Pertalite menjadi Pertamax
Sani Dinar Saifuddin
Bersama RS dan AP melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang
Bersama RS dan AP memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum
Agus Purwono
Kasusnya bersama RS dan SDS Melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang
Bersama RS dan SDS memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum
Yoki Firnandi
Melakukan mark up kontrak pengiriman pada saat impor minyak mentah dan produk kilang melalui PT Pertamina International Shipping.
Muhammad Kerry Andrianto Riza
Akibatnya mark up kontrak pengiriman yang dilakukan tersangka YF, negara harus membayar fee sebesar 13-15 persen yang menguntungkan tersangka MKAR.
Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo
DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
Bersama GRJ melakukan komunikasi dengan tersangka AP agar bisa memperoleh harga tinggi pada saat syarat belum terpenuhi
DW dan GRJ melakukan komunikasi dengan tersangka AP agar bisa memperoleh harga tinggi pada saat syarat belum terpenuhi
Maya Kusmaya dan Edward Corne
MK dan EC atas persetujuan tersangka lain, RS melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92.
MK memerintahkan dan Edward Corne atau memberikan persetujuan kepada EC untuk melakukan blending produk kilang jenis RON 88 dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92.
Proses blending tersebut dilakukan di terminal atau storage PT Orbit Terminal Merak milik tersangka MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Hal tersebut, tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan core bisnis PT Pertamina Patra Niaga.
Melakukan pembayaran impor produk kilang yang seharusnya dapat menggunakan metode term atau pemilihan langsung dalam waktu jangka panjang sehingga diperoleh harga yang wajar, tetapi dalam pelaksanaannya menggunakan metode spot atau penunjukan langsung harga yang berlaku saat itu.
MK dan EC mengetahui dan menyetujui adanya mark up kontrak shipping (pengiriman yang dilakukan oleh tersangka YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping).
Hal tersebut membuat PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee 13–15 persen secara melawan hukum
Fee tersebut diberikan kepada tersangka MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan tersangka DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa.
Baca juga: Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos
Total Taksiran Kerugian Negara
Akibat perbuatan kasus tersebut, kerugian keuangan negara sebesar Rp 193,7 triliun yang bersumber dari lima komponen.
Lima komponen yang dimaksud yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp 35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui broker sekitar Rp2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui broker sekitar Rp9 triliun.
Kemudian kerugian pemberian kompensasi tahun 2023 sekitar Rp126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi tahun 2023 sekitar Rp 21 triliun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.