Rabu, 17 September 2025

Mendagri Tito Klaim Kenaikan Pajak Daerah Bukan karena Efisiensi, Singgung Gejolak Protes di Pati

Mendagri Tito Karnavian menilai kenaikan PBB di sejumlah daerah bukan disebabkan oleh kebijakan efisiensi, tapi karena adanya desentralisasi fiskal.

Puspen Kemendagri
MENDAGRI TITO KARNAVIAN - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, di Jakarta. Tito Karnavian menilai kenaikan PBB di sejumlah daerah bukan disebabkan oleh kebijakan efisiensi, tapi karena adanya desentralisasi fiskal. Hal ini diungkapkan Tito dalam rapat bersama  Komisi II DPR RI, Jakarta, pada Senin (15/9/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menegaskan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terjadi di daerah seperti di Pati, Jawa Tengah, dan sejumlah daerah, bukan disebabkan oleh kebijakan efisiensi yang diambil pemerintah pusat.

Hal ini diungkapkan Tito dalam rapat bersama  Komisi II DPR RI, Jakarta, pada Senin (15/9/2025).

Tito menjelaskan, yang menjadi cikal bakal naiknya PBB di sejumlah daerah ini adalah aturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Hubungan Keuangan Pusat Daerah (HKPD).

Dalam undang-undang tersebut mengatur soal adanya desentralisasi fiskal.

Desentralisasi fiskal adalah pelimpahan wewenang dan tanggung jawab pengelolaan keuangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengelola keuangan dan sumber daya pembangunan daerah secara mandiri.

"Mengenai pajak karena yang terjadi seperti di Pati dan lain-lain. Kami mencatat ada beberapa daerah ini sebetulnya cikal bakalnya dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang HKPD, Hubungan Keuangan Pusat Daerah."

"Di mana mengatur paradigma yang terpenting adalah terjadinya desentralisasi fiskal, yang lebih banyak diserahkan pada beberapa peluang kepada daerah, kewenangan kepada daerah," kata Tito, Senin, dilansir Kompas TV.

Tak hanya UU HKPD saja, tapi aturan tersebut diteruskan juga dengan adanya PP Nomor 35 Tahun 2003 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Kemudian untuk jenis-jenis pajaknya diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) dan tarifnya diatur dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Perkada merupakan peraturan yang dikeluarkan oleh kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota) untuk menjabarkan dan melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) serta peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Perkada mengatur hal-hal yang bersifat teknis dan rinci untuk mendukung pelaksanaan kebijakan daerah dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi atau kepentingan umum. 

Baca juga: Mendagri Tito Ungkap Alasan Turunnya TKD 2026: Banyak Korupsi, Anggaran Bangun Rumah Sakit Dimainkan

"Kemudian diteruskan dengan adanya PP Nomor 35 Tahun 2003 tentang Pajak dan retribusi Daerah. Nah, di situ disebutkan Pajak dan Retribusi Daerah, ada jenisnya dan kemudian diatur dengan Perda."

"Sedangkan tarifnya diatur dengan Perkada. Nah, ini adalah perintah undang-undang dan perintah PP bukan Permendagri bukan," jelas Tito.

Atas dasar itulah, Tito menilai kenaikan PBB di sejumlah daerah ini tidak ada hubungannya dengan kebijakan efisiensi.

"Nah, kemudian  ketika kami melihat ya apakah ini ada hubungannya dengan efisiensi? Enggak juga. Karena apa? Karena dari yang tahun 2022-2023 ada 104 daerah yang menaikkan atau menyesuaikan NJOP."

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan