Rabu, 17 September 2025

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor dan Penadahan di Tanah Abang Jakpus, 2 Pria Ini Pelakunya

Polisi mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat. 

HO/Ist
PENCURIAN MOTOR - Tersangka R (26) sebagai pelaku pencurian sepeda motor dan M (39) sebagai penadah yang terjadi di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat. (HO) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat. 

Tanah Abang adalah sebuah kecamatan yang terletak di wilayah Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, Indonesia.

Tanah Abang memiliki 7 kelurahan, termasuk Kebon Kacang dan Petamburan.

Tanah Abang punya luas wilayah sekitar 10,13 km dan termasuk wilayah dengan kepadatan penduduk sangat tinggi.

Kasus yang diungkap polisi ini bermula dari laporan pencurian sepeda motor Yamaha N-Max warna hijau tahun 2022 beserta helm merek RSV warna putih yang hilang pada 28 Agustus 2025.

Pihak kepolisian melakukan serangkaian penyidikan dan penangkapan terhadap dua tersangka, masing-masing berinisial R (26) sebagai pelaku pencurian dan M (39) sebagai penadah.

Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki, menuturkan bahwa modus operandi pelaku mengambil sepeda motor yang tidak terkunci.

Pelaku pencurian lalu menjualnya melalui penadah dengan harga Rp 5 juta.

“Penyidikan juga masih berlanjut untuk mencari tersangka lain yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan selalu mengunci kendaraan dengan aman,” kata Kompol Haris dalam keterangan Senin (15/9/2025).

Kompol Haris menjelaskan tersangka R melanggar Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama lima tahun. 

Sedangkan M diduga melanggar Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya adalah surat jaminan BPKB, helm, serta bukti digital dari aplikasi media sosial yang digunakan untuk transaksi jual beli kendaraan curian.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro memastikan pelaku tindak pidana akan diproses hukum lebih lanjut.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan dan kehadiran petugas untuk menghubungi Bhabinkamtibmas, Polsek terdekat atau layanan call center 110.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan