Rabu, 20 Agustus 2025

Tanggapi Isu Minyakita ''Disunat'', Menko Zulhas: Kalau Ada yang Curang, Penjarakan!

Zulkifli Hasan turut merespons soal minyak goreng Minyakita kemasan seliter yang dijual dengan ukuran volume

Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews.com
RESPONS SOAL MINYAKITA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan turut merespons soal minyak goreng Minyakita kemasan seliter yang dijual dengan ukuran volume tidak sebagaimana mestinya. Pria yang akrab disapa Zulhas itu meminta agar produsen yang curang dijebloskan ke penjara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan turut merespons soal minyak goreng Minyakita kemasan seliter yang dijual dengan ukuran volume tidak sebagaimana mestinya.

Pria yang akrab disapa Zulhas itu meminta agar produsen yang curang dijebloskan ke penjara.

"Kalau ada yang curang, penjarakan! " katanya secara singkat, ketika ditemui di kantor Kemenko Pangan, Graha Mandiri, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

Baca juga: Siasat Licik Produsen MinyaKita Palsu di Bogor agar Raup Keuntungan Rp600 Juta Sebulan

Sebelumnya, ada video viral di media sosial (medsos) yang menunjukkan Minyakita yang dijual dengan kemasan 1 liter hanya berisikan 750 mililiter.

Video tersebut viral di media sosial TikTok dari unggahan akun @miepejuang dan telah ditonton lebih dari 1,5 juta orang.

Dalam unggahan tersebut, @miepejuang menuliskan, "Hati Hati Yah saya salah satu korban beli minyak kita bertuliskan 1 Liter pas di tuang cuman 750 ml. Beli di harga 1 liter."

Di video yang viral itu, seorang pria menunjukkan kemasan Minyakita 1 liter. Ia juga menunjukkan perusahaan produsen Minyakita tersebut dan terlihat nama PT Navyta Nabati Indonesia (NNI).

Orang di video itu kemudian membuka Minyakita yang masih tersegel itu, lalu menuangkan semua isinya ke dalam gelas ukur. Hasilnya, Minyakita tersebut ternyata hanya berukuran 750 ml.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Perdagangan Budi Santoso menduga bahwa itu adalah video lama karena produsen Minyakita tersebut, PT Navyta Nabati Indonesia, sudah pernah ditindak oleh Kemendag.

Pada Januari 2025, Kemendag pernah melakukan penyegelan terhadap gudang PT Navyta Nabati Indonesia di Kedung Dalem, Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten.

Baca juga: Komisi IV DPR Minta Pemerintah Tindak Tegas Produsen yang Sunat Isi Minyakita

Gudangnya disegel karena perusahaan pengemas ulang (repacker) minyak goreng tersebut ditengarai melakukan beberapa pelanggaran terkait minyak goreng.

"Sudah kami ditindaklanjuti. Produsen juga pernah kami tindak yang dulu penumpukan barang. Jadi itu mungkin video lama, tapi sudah kami laporkan juga ke polisi," kata Budi ketika ditemui di Sarinah, Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2025).

Ia memastikan bahwa Minyakita yang isinya hanya 750 ml itu sudah tidak lagi beredar di masyarakat. Proses tindak lanjut oleh kepolisian pun masih berlangsung.

"Itu sudah tidak ada, sudah tidak beredar lagi. Yang lainnya normal. Satu liter normal. HET (Harga Eceran Tertinggi) Rp 15.700," ujar Budi.

Ditemui Mentan

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan