Tanggapi Isu Minyakita ''Disunat'', Menko Zulhas: Kalau Ada yang Curang, Penjarakan!
Zulkifli Hasan turut merespons soal minyak goreng Minyakita kemasan seliter yang dijual dengan ukuran volume
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Sanusi
Beberapa hari kemudian, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan masih dijualnya Minyakita kemasan seliter yang ternyata isinya kurang dari itu.
Selain volumenya yang tak sesuai, harganya juga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter.
Amran mengatakan, harga MinyaKita yang takarannya dikurangi itu mencapai Rp18 ribu per liter.
“Kami menemukan pelanggaran serius! MinyaKita yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya 750-800 mililiter."
"Tak hanya itu, minyak ini juga dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), dari Rp15.700 menjadi Rp18.000 per liter,” jelasnya
Amran pun memastikan tidak ada kompromi terkait dengan kecurangan tersebut.
Dia mengaku sudah menggandeng Bareskrim Polri dan Satgas Pangan untuk menindak kecurangan tersebut.
Jika nantinya ditemukan unsur kesengajaan, maka pihaknya akan menutup dan menyegel produsen MinyaKita.
“Tidak ada kompromi! Saya sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Satgas Pangan untuk menindak tegas pelanggaran ini."
"Jika terbukti ada unsur kesengajaan, perusahaan harus ditutup dan disegel!” jelasnya.
3 Produsen MinyaKita Ini Dibidik Bareskrim Polri
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membidik tiga produsen MinyaKita karena diduga mengurangi isi takaran minyak goreng kemasan sebanyak 1 liter.
Ketiga perusahaan tersebut yaitu PT Artha Eka Global Asia, Depok, Jawa Barat, yang memproduksi MinyaKita kemasan botol ukuran 1 liter.
Kemudian, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, Kudus, Jawa Tengah yang juga memproduksi kemasan botol ukuran 1 liter.
Terakhir, PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang, Banten, yang memproduksi MinyaKita kemasan pouch ukuran 2 liter.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.