Sritex Pailit
Kejagung Ungkap Alasan Tetap Usut Kasus Korupsi PT Sritex Meskipun Perusahaan Swasta
Kejagung mengungkap alasan tetap menyelidiki kasus dugaan korupsi pada PT Sritex meski perusahaan swasta.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan tetap menyelidiki kasus dugaan korupsi pada PT Sritex meski perusahaan swasta.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan hal ini karena adanya dugaan pemberian fasilitas kredit oleh perbankan dilakukan oleh perusahaan plat merah dalam materi penyidikan.
"Itu yang saya sampaikan bahwa bank pemberi kredit ini kan bank pemerintah," kata Harli kepada wartawan dikutip, Selasa (6/5/2025).
Merujuk dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang keuangan negara secara eksplisit disebutkan bahwa keuangan daerah juga merupakan keuangan negara.
Oleh karenanya, kata Harli, apabila memang ditemukan adanya tindakan melanggar hukum terkait pemberian fasilitas kredit terhadap perusahaan keluarga Lukminto itu masuk dalam kategori korupsi.
"Oleh karenanya kita melihat apakah dana-dana yang diberikan sebagai pinjaman ke bank ke PT Sritex oleh uang pemerintah ini dan bank daerah ada terindikasi ya," tuturnya.
"Perbuatan melawan hukum yang terindikasi merugikan keuangan negara atau daerah. Itulah yang mau dilihat dari sisi apakah ada kerugian negara di situ," imbuhnya.
Baca juga: Pekerja Sritex Sudah Tanda Tangan Kontrak untuk Dipekerjakan Kembali
Sebelumnya, Kejagung disebut tengah mengusut adanya dugaan korupsi pada perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman atau Sritex.
Adapun pengusutan dugaan korupsi di PT Sritex itu dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
Hanya saja kata Harli, pengusutan dugaan korupsi yang tengah dilakukan itu saat ini masih bersifat penyidikan umum.
"Masih penyidikan umum," jelas Harli saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (1/5/2025).
Lebih jauh ia menerangkan, bahwa saat ini penyidik tengah mencari adanya dugaan korupsi terkait pemberian kredit bank terhadap PT Sritex.
"(Dugaan korupsi) dalam hal pemberian kredit bank kepada Sritex," katanya.
Baca juga: Menaker Yassierli Pastikan Hak JHT dan JKP Eks Karyawan PT Sritex akan Cair
Adapun PT Sritex berhenti beroperasi pada Sabtu 1 Maret 2025 karena bangkrut dan tak mampu melunasi utang-utangnya yang disinyalir mencapai Rp30 triliun.
Sritex resmi dinyatakan pailit pada Rabu 23 Oktober 2024 setelah Pengadilan Negeri Niaga Semarang mengabulkan putusan PT Indo Bharat Rayon.
Atas kondisi ini, perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara yang berdiri sejak tahun 1966 itu terpaksa melakukan PHK kepada lebih dari 10 ribu karyawannya yang tersebar di sejumlah perusahaan grup Sritex.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.