Sritex Pailit
Menaker Yassierli Janji Perjuangkan THR Karyawan Sritex yang Kena PHK, Dorong THR Segera Dibayarkan
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli berjanji akan memperjuangkan THR karyawan PT Sritex yang terkena PHK dan mendorong kurator segera bayarkan THR.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli buka suara terkait tindak lanjut pembayaran THR kepada karyawan PT Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Yassierli mengungkap, terkait pembayaran THR ini pihaknya akan bertemu dengan pihak kurator dan manajemen.
Nantinya Yassierli akan meminta kurator untuk memaparkan terkait teknis pembayaran THR ke karyawan Sritex ini.
Selain itu Yassierli juga berjanji untuk mendorong pihak kurator dan manajemen untuk bisa segera membayar THR karyawan Sritex.
Kita akan bertemu dengan kurator, dengan pihak manajemen. Kita akan bertemu, kita akan minta mereka nanti akan memaparkan."
"Tetapi tetap sebenarnya ini adalah domain dari kurator. Jadi kita memperjuangkannya dengan kita mendorong mereka nanti," kata Yassierli dilansir Kompas TV, Rabu (12/3/2025)
.
Lebih lanjut Yassierli menegaskan sebelumnya pihak kurator telah berjanji untuk membayarkan THR para karyawan Sritex yang terkena PHK.
Untuk itu tugas Kemenaker kini adalah mendorong agar THR ini bisa dibayarkan sesegera mungkin.
"Secara lisan kurator sudah berjanji, yang akan kita dorong adalah sesegera mungkin ini dibayarkan."
"Nanti kita akan berbicara bahwa ini adalah regulasi, berarti mekanisme hukum yang akan bicara," jelas Yassierli.
Baca juga: Menaker Ungkap Ada Beberapa Perusahaan BUMN Bakal Selamatkan Sritex
Anggota DPR Marah Dengar Pesangon hingga THR Eks Pekerja Sritex Dibayar Setelah Penjualan Aset
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai NasDem Irma Suryani Chaniago, marah saat mendengar pesangon hingga THR eks pekerja Sritex Grup, dibayarkan setelah penjualan aset perusahaan yang telah dinyatakan pailit.
Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI bersama Menaker Yassierli pada Selasa (11/3/2025).
Awalnya, Menaker Yassierli menjelaskan bahwa upah pekerja telah dibayar oleh kurator hingga Februari 2025.
Namun, ada beberapa hak yang belum dibayarkan, seperti pesangon dan uang penghargaan masa kerja.
"Kurator sudah membayar upah sampai Februari 2025, ini penting kita garis bawahi. Yang belum dibayarkan memang adalah terkait pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang akan dibayar dari hasil penjualan aset boedel," kata Yassierli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Terkait dengan THR, Menteri Yassierli menambahkan bahwa pembayaran THR juga akan dilakukan dari hasil penjualan aset boedel perusahaan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.