Prabowo Geram Isi Minyakita Disunat: Tak Boleh Ada yang Kebal Hukum di RI, Rugikan Rakyat
Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus terbukti melakukan pelanggaran dalam distribusi minyak goreng merek Minyakita.
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto geram dengan produsen Minyakita yang melakukan kecurangan dengan mengurangi isi takaran maupun pemalsuan minyak goreng subsidi tersebut.
Sikap Prabowo yang marah disampaikan Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono usai bertemu dengan Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).
Sudaryono mengatakan, Prabowo tidak ingin ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan melalui pengorbanan rakyat.
"Jangan sampai hanya ingin untung sesaat, kemudian rakyat yang banyak dikorbankan. Kayak ngurangi timbangan, ngurangi kualitas, ngurangi volume, itu kan sudah jelas kejahatan lah, ya," ucapnya.
Baca juga: Cara Membedakan MinyaKita Asli dan Palsu, Ternyata Bisa Dilihat dari Warna dan Kemasan
Prabowo, kata Sudaryono, ingin rakyat mendapatkan kualitas produk dan pelayanan jasa yang baik dengan jumlah yang semestinya.
"Yang harusnya 1 liter dengan kualitas tertentu minyak goreng, ya harus gitu. Intinya enggak ada, tidak ada siapapun itu, enggak terkecuali, tidak ada orang kebal hukum di Indonesia menurut Presiden mengatakan seperti itu," ucap Sudaryono.
"Siapapun yang melanggar, apalagi merugikan rakyat banyak, ya kita harus dengan tegas, lah," sambung Sudaryono.
Ketua DPD Gerindra Jawa Tengah itu juga mengutip ayat Al-Qur'an, yakni Surat Al-Mutaffifin (orang-orang yang curang).
Ayat tersebut menyiratkan larangan mengurangi takaran timbangan.
"Ngurangi timbangan itu neraka ancamannya, tapi selain ancaman neraka kalau sudah nanti di akhirat masuk neraka, juga akan ditindak tegas (di dunia)," ujar Sudaryono.
Izin Koperasi Dicabut
Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengambil tindakan tegas terhadap Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus yang terbukti melakukan pelanggaran dalam distribusi minyak goreng merek Minyakita.
Kemenkop mencabut identitas koperasi dalam hal ini Nomor Induk Koperasi (NIK) dan melalui Kementerian Hukum meminta membekukan badan hukum koperasi.
Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengatakan, pemerintah tidak mentolerir tindakan yang dapat merugikan masyarakat terutama bagi koperasi. Karena koperasi dibentuk berdasarkan atas asas kekeluargaan, kegotong-royongan dan demi kesejahteraan bersama.
Namun dalam praktiknya apabila koperasi melakukan penipuan, maka sudah semestinya koperasi mendapatkan sanksi tegas. Hal ini sejalan dengan komitmen Menkop untuk memastikan koperasi harus menjalankan usaha dengan tidak boleh mark up, menipu dan melakukan tindakan fiktif.
Ekspansi Militer Prabowo Dikritik Koalisi Sipil, Desak Batalkan 6 Komando Teritorial Baru |
![]() |
---|
Sosok Darius Bayani Putra Papua Dianugerahi Bintang Sakti, Anak Buah Prabowo saat Operasi Mapenduma |
![]() |
---|
Promo Alfamart dan Indomaret Selasa 12 Agustus 2025: Minyak Goreng 2L Rp36.900, Popok Bayi Rp45.900 |
![]() |
---|
Abdul Razak Nasution Kembali Jadi Ketua Umum PP Himmah, Ini Rekomendasi Muktamar untuk Pemerintah |
![]() |
---|
Profil Marsdya TNI Deny Muis, Jenderal Bintang Tiga Kini Jabat Panglima Korpasgat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.