Jumat, 22 Agustus 2025

Prabowo Geram Isi Minyakita Disunat: Tak Boleh Ada yang Kebal Hukum di RI, Rugikan Rakyat

Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus terbukti melakukan pelanggaran dalam distribusi minyak goreng merek Minyakita.

Taufik/Tribunnews/Istimewa
PRABOWO GERAM - Kolase foto Presiden Prabowo Subianto dan Minyakita kemasan 1 liter. Prabowo menyebut pelaku pengurangan takaran Minyakita harus ditindak secara tegas, Rabu (12/3/2025) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto geram dengan produsen Minyakita yang melakukan kecurangan dengan mengurangi isi takaran maupun pemalsuan minyak goreng subsidi tersebut.

Sikap Prabowo yang marah disampaikan Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono usai bertemu dengan Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).

Sudaryono mengatakan, Prabowo tidak ingin ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan melalui pengorbanan rakyat. 

"Jangan sampai hanya ingin untung sesaat, kemudian rakyat yang banyak dikorbankan. Kayak ngurangi timbangan, ngurangi kualitas, ngurangi volume, itu kan sudah jelas kejahatan lah, ya," ucapnya.

Baca juga: Cara Membedakan MinyaKita Asli dan Palsu, Ternyata Bisa Dilihat dari Warna dan Kemasan

Prabowo, kata Sudaryono, ingin rakyat mendapatkan kualitas produk dan pelayanan jasa yang baik dengan jumlah yang semestinya.

"Yang harusnya 1 liter dengan kualitas tertentu minyak goreng, ya harus gitu. Intinya enggak ada, tidak ada siapapun itu, enggak terkecuali, tidak ada orang kebal hukum di Indonesia menurut Presiden mengatakan seperti itu," ucap Sudaryono.

"Siapapun yang melanggar, apalagi merugikan rakyat banyak, ya kita harus dengan tegas, lah," sambung Sudaryono.

Ketua DPD Gerindra Jawa Tengah itu juga mengutip ayat Al-Qur'an, yakni Surat Al-Mutaffifin (orang-orang yang curang).

Ayat tersebut menyiratkan larangan mengurangi takaran timbangan.

"Ngurangi timbangan itu neraka ancamannya, tapi selain ancaman neraka kalau sudah nanti di akhirat masuk neraka, juga akan ditindak tegas (di dunia)," ujar Sudaryono.

Izin Koperasi Dicabut

Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengambil tindakan tegas terhadap Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus yang terbukti melakukan pelanggaran dalam distribusi minyak goreng merek Minyakita.

Kemenkop mencabut identitas koperasi dalam hal ini Nomor Induk Koperasi (NIK) dan melalui Kementerian Hukum meminta membekukan badan hukum koperasi.

Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengatakan, pemerintah tidak mentolerir tindakan yang dapat merugikan masyarakat terutama bagi koperasi. Karena koperasi dibentuk berdasarkan atas asas kekeluargaan, kegotong-royongan dan demi kesejahteraan bersama. 

Namun dalam praktiknya apabila koperasi melakukan penipuan, maka sudah semestinya koperasi mendapatkan sanksi tegas. Hal ini sejalan dengan komitmen Menkop untuk memastikan koperasi harus menjalankan usaha dengan tidak boleh mark up, menipu dan melakukan tindakan fiktif.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan