Sabtu, 23 Agustus 2025

Prabowo Geram Isi Minyakita Disunat: Tak Boleh Ada yang Kebal Hukum di RI, Rugikan Rakyat

Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus terbukti melakukan pelanggaran dalam distribusi minyak goreng merek Minyakita.

Taufik/Tribunnews/Istimewa
PRABOWO GERAM - Kolase foto Presiden Prabowo Subianto dan Minyakita kemasan 1 liter. Prabowo menyebut pelaku pengurangan takaran Minyakita harus ditindak secara tegas, Rabu (12/3/2025) 

"Kementerian koperasi tidak mentolerir koperasi yang menyalahgunakan kepercayaan masyarakat dan melanggar ketentuan distribusi terhadap komoditas dari program pemerintah," kata Budi Arie dalam keterangan resminya, Rabu (12/3/2025).

Tak Semua Salah

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menilai tidak semua produsen melakukan kecurangan dengan menyunat isi Minyakita kemasan seliter menjadi 750-800 mililiter.

Menurut dia, Kemendag senantiasa memastikan para perusahaan pengemas ulang (repacker) Minyakita melakukan pekerjaan mereka dengan benar.

Budi pun yakin tidak semua produsen melakukan kecurangan seperti perusahaan-perusahaan yang saat ini sedang ramai diberitakan.

"Saya yakin tidak semua melakukan kesalahan karena yang beredar di pasar itu juga banyak yang benar," katanya kepada wartawan di Jakarta, dikutip Kamis (13/3/2025).

Beberapa hari yang lalu, Polisi berhasil membongkar gudang produksi minyak goreng bersubsidi MinyaKita palsu di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan pelaku telah menjalankan bisnis yang merugikan masyarakat tersebut sejak awal tahun 2025.

Kapolres bersama Bupati Bogor Rudy Susmanto melihat langsung gudang produksi MinyaKita palsu itu.

Mereka melihat langsung cara produksi yang diperagakan oleh pelaku berinisial TRM di dalam gudang tersebut.

Dalam proses pembuatannya minyak curah dikemas dalam packaging MinyaKita yang tidak sesuai takaran.

Kapasitas dari MinyaKita tersebut dikurangi menjadi 750 hingga 800 ml dari yang seharunya 1 liter demi meraup keuntungan.

Untuk memuluskan kecurangannya, pelaku juga tidak mencantumkan berat bersih namun mencantumkan izin edar BPOM yang sudah tak berlaku.

pelaku menjual MinyaKita tersebut dengan harga Rp15.600, lebih tinggi dari ketentuan distributor yang seharusnya untuk distributor tingkat pertama di harga Rp13.500.

Akan hal tersebut, harga MinyaKita di pasaran pun berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang semestinya masyarakat mendapatkan dengan harga Rp15.700.

Dari kecurangan tersebut, pelaku meraup keuntungan mencapai Rp600 juta perbulan sejak beroperasi di awal tahun 2025. 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan