Batasi Barang Impor, Pengusaha Alas Kaki Minta Permendag Nomor 8 Tahun 2024 Dicabut
Dampak dari reciprocal tarif yang diterapkan AS dan balasan China yang menerapkan tarif baru terhadap AS akan berdampak secara langsung.
Penulis:
Muhammad Zulfikar
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dampak dari kebijakan tarif impor Amerika Serikat (AS) terhadap negara negara lain termasuk Indonesia akan berdampak terhadap dunia industri Indonesia dengan (spiral Doom Effect) dan pelaku UMKM di RI.
Dampak dari reciprocal tarif yang diterapkan AS dan balasan China yang menerapkan tarif baru terhadap AS akan berdampak secara langsung terhadap Indonesia.
Salah satunya adalah besarnya potensi dibanjiri oleh barang-barang luberan produksi dari China dan Vietnam di dalam negeri yang seharusnya dikirimkan ke AS.
"Dan ini sangat membahayakan bagi Dunia industri terutama UMKM di bidang alas kaki dan tekstile," ujar Ketua Umum Himpunan pengusaha Alas Kaki Nasional, Ir.David Chalik dalam acara sosialisasi dan masukan asosiasi usaha terhadap penerapan tarif perdagangan Amerika Serikat terhadap Mitra yang diselenggarakan Kementerian Perekonomian RI di Jakarta, Senin (7/4/2025).
Menurut Chalik, hal ini termasuk jika hasil negosiasi dengan AS membuka peluang masuknya barang import dari AS ke Indonesia.
Jika pemerintah salah mengambil kebijakan, akan terjadinya percepatan deindustrialisasi khususnya bidang tekstil dan alas kaki di dalam negeri.
"Dan Indonesia harus membuat kesepakatan dengan AS dan Khususnya China, Vietnam agar membatasi importasi dengan kuota tertentu khususnya bagi barang jadi (alas kaki dan tekstil)," tegas Chalik yang juga Wakil ketua komisi tetap bidang industri KADIN Indonesia komisi pengembangan industri persepatuan.
Bagi dunia usaha industri alas kaki dengan pasar lokal sebut Chalik, dalam mengatasi ancaman tersebut maka pihaknya berharap pemerintah dapat memberikan dukungan bagi kami produsen alas kaki dalam negeri cluster pasar penjualan di dalam negeri dengan usulan sebagai berikut.
Pertama kata Chalik, permudah importasi komponen pendukung produksi yang tidak tersedia di Indonesia. Kedua, Revisi HS code importasi barang pendukung produksi.
Ketiga, berlakukan trade barrier bagi barang importasi khususnya nya barang jadi (alas kaki dan tekstil).
Diikuti pembatasan kuota barang impor khususnya bagi barang jadi (sepatu, tekstil) yang sudah tersedia dan diproduksi dalam negeri.
Keempat, cabut kebijakan Permendag no.8 tahun 2024, revisi dengan paraturan yang memiliki semangat membatasi barang impor khususnya barang jadi. Atau kembali kepada permendag no.36 tahun 2023.
Kelima, perkecil biaya regulasi yang membebani cost structure produksi barang dalam negeri, seperti biaya TKDN, biaya SNI dan perizinan lainnya.
Keenam, perketat jalur importasi barang, termasuk barang barang yg dijual melalui e-commerce, terutama barang jadi yang dijual dengan harga dibawah biaya produksi (strategy dumping) yang berpotensi merusak pasar dalam negeri (predatory pricing) contoh sepatu yang di jual sangat murah melalui e commerce.
"Mungkin dengan Dengan technical Barrier Trade dan bea masuk tambahan dapat menjadi langkah antisipasi membanjirnya barang import di Indonesia," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.