Pengusaha Ayam Goreng Berzakat 5 Ton Beras ke Warga Bekasi
Pengusaha ayam goreng Sabana, Haji Syamsalis di Ramadan 1446 Hijriah ini membagikan zakat beras sebanyak 5 ton
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha ayam goreng Sabana, Haji Syamsalis di Ramadan 1446 Hijriah ini membagikan zakat beras sebanyak 5 ton ke masyarakat kurang mampu di Bekasi dan sekitarnya.
Zakat tersebut disalurkan ke warga melalui Program “Sabana Berbagi” yang dilaksanakan Sabana Foundation dan difokuskan ke warga kurang mampu di Kelurahan Jatimakmur, Jatikramat dan Jatirahayu, Bekasi, dan didistribusikan pada 15 sampai 25 Maret 2025.
Baca juga: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Keluarga, Istri, Anak, Kapan Terakhir Bayar di Ramadan 1446 H?
Setiap warga penerima zakat mendapatkan beras 5 kg. Kegiatan zakat ini diharapkan meningkatkan semangat berbagi dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
"Program ini merupakan komitmen Sabana Group dalam membantu meringankan beban hidup masyarakat yang membutuhkan, terutama di bulan penuh berkah ini," ujarnya dikutip Kamis, 27 Maret 2025.
"Harapannya, program ini bisa membawa kebahagiaan dan keberkahan. Pembagian zakat ini tidak hanya menjadi sarana berbagi materi, tetapi juga menumbuhkan rasa kebersamaan dan persaudaraan yang saling menguatkan," ungkapnya.
Baca juga: 8 Golongan Mustahik, Lengkap dengan Bacaan Doa Ketika Menerima Zakat Fitrah
“Kami sadar eksistensi Sabana Group sampai hari ini tak lepas dari harapan dan doa-doa dari masyarakat sekitar, karena itu, kegiatan tebar zakat dalam program “Sabana Berbagi” ini adalah bagian penting dari upaya Sabana merajut kebersamaan dengan masyarakat,” katanya.
Direktur Sabana Foundation, Muhammad Haden Aulia Husein, menyatakan, berbagi adalah tanggung jawab sosial yang tak hanya memberikan manfaat kepada penerima, tetapi juga memberikan kebahagiaan bagi semua pihak yang terlibat.
Baca juga: Tata Cara Bayar Zakat Fitrah dan Keutamaannya, Lengkap dengan Bacaan Niat Zakat Fitrah
Karena itu, program ini diharapkan dapat menginspirasi banyak pihak untuk ikut serta menebar kebaikan di tengah masyarakat.
"Kami harap kegiatan ini dapat diperluas, baik secara teritorial distribusi atau pun jumlah yang disalurkan,” katanya.
Zakat Hukumnya Wajib Bagi Setiap Muslim
Menurut Baznas, zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan.
Sebagai salah satu rukun Islam, zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).
Zakat berasal dari kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Bagi umat Islam hukum zakat fitrah adalah wajib.
Hukum zakat ini didasarkan pada dalil-dalil dari Al-Quran dan Hadits, di antaranya adalah:
Firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 43: "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku."
Kewajiban berzakat juga ditegaskan Allah SWT dalam surat At-Taubah ayat 103: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."
Hadits sahih Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim juga menyebutkan kewajiban Muslim berzakat.
Bunyinya:
"Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan dan haji ke Baitullah bagi yang mampu."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/zakat-pengusaha-sabana.jpg)