Kemnaker Terima 1.725 Aduan THR, Banyak yang Belum Dibayarkan Perusahaan
Jumlah perusahaan yang diadukan pekerja terkait THR per tanggal 27 Maret pukul 8.40 WIB sebanyak 1.118 perusahaan.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkap sejauh ini mereka telah menerima 1.725 aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR).
1.725 aduan tersebut terdiri dari yang belum dibayarkan sebanyak 989. Lalu ada yang sudah dibayar, tetapi jumlahnya tidak sesuai, itu ada 370 aduan.
Ada juga 366 aduan terkait dengan THR terlambat dibayarkan.
Sementara itu, jumlah perusahaan yang diadukan pekerja terkait THR per tanggal 27 Maret pukul 8.40 WIB sebanyak 1.118 perusahaan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan angka tersebut masih akan terus berkembang. Setiap pengaduan akan diverifikasi terlebih dahulu oleh Kemnaker.
Verifikasi ini akan dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan, di mana mereka nantinya yang juga akan melakukan pengecekan.
"Kalau memang ternyata laporan itu benar, maka nanti akan keluar nota pemeriksaan," kata Yassierli kepada wartawan di Jakarta, dikutip Jumat (28/3/2025).
Ia mengatakan, nota pemeriksaan pertama akan berlaku selama 7 hari. Jika tidak ada respons, akan dikeluarkan yang kedua.
Nota pemeriksaan kedua hanya berlaku selama 3 hari. Jika kembali tidak ada respons, akan dilanjut ke rekomendasi terkait dengan sanksi berupa denda administratif hingga kelangsungan perusahaan.
Baca juga: Preman THR Diringkus Polisi Usai Palak Pemilik Warung di Sumedang, Minta Duit Rp10 Ribu-Rp20 Ribu
Besaran denda yang harus dibayarkan perusahan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.
Baca juga: Komunitas Driver Ojol Adukan Perusahaan Ride Hailing ke Kemnaker karena Kecilnya Nilai THR
Merujuk Permenaker 6/2016, perusahan akan dikenai denda sebesar lima persen dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
Hari Buruh 2025, Eks Karyawan Sritex Berharap THR dan Pesangon Segera Dibayar: Itu Hak Kami |
![]() |
---|
Kemendag Banjir Ribuan Aduan Bisnis E-Commerce, Pesanan Tak Datang, Barang Tak Sesuai yang Diorder |
![]() |
---|
Wamenaker Minta Grab Bike Cabut Layanan 'GrabBike Hemat': Layanan Tidak Fair! |
![]() |
---|
Pegawai Tata Usaha SMA Negeri di Kota Bekasi Diduga Minta THR ke Siswa: Murni Gurauan |
![]() |
---|
Dadang Kabid Dishub Bogor Menangis Ditelepon Dedi Mulyadi, Bantah Sunat Kompensasi: THR Sudah Cukup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.