Hari Buruh
Hari Buruh 2025, Eks Karyawan Sritex Berharap THR dan Pesangon Segera Dibayar: Itu Hak Kami
Eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) kini masih menanti hak-haknya setelah perusahaan dinyatakan pailit, seperti THR dan pesangon.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) kini masih menanti hak-haknya setelah perusahaan dinyatakan pailit.
Sebagaimana diketahui, pabrik tekstil yang berada di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah tersebut resmi tutup pada 1 Maret 2025 setelah putusan pailit dari Pengadilan Niaga Kota Semarang.
Akibatnya, ribuan buruh terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) massal secara mendadak.
Namun, sampai Hari Buruh pada 1 Mei 2025 ini, banyak mantan karyawan Sritex yang masih menghadapi ketidakpastian.
Pasalnya, hak-hak normatif seperti Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 dan pesangon belum juga diberikan.
Berdasarkan pengakuan mantan karyawan PT Sritex bagian petugas keamanan, Sri Cahyaningsih mengaku, sampai bulan Mei ini, para bekas karyawan, termasuk dirinya belum menerima THR dan pesangon.
"Kalau THR dan Pesangon belum ada," kata Sri saat dikonfirmasi Tribun Solo, Kamis (1/5/2025).
Sri yang sudah bekerja di Sritex selama kurang lebih 25 tahun, kini hanya bisa menunggu THR dan pesangon diberikan.
"Harapan di Hari Buruh ini, saya berharap hak-hak eks karyawan Sritex diberikan."
"Karena itu hak kami selama mengabdi di Sritex dan hak karyawan tiap setahun sekali menerima THR," terangnya.
Sri mengaku akan tetap menunggu haknya diberikan meskipun harus menunggu lama.
Baca juga: Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi di PT Sritex: Terkait Pemberian Kredit Bank
Sementara itu, Ketua Forum Peduli Buruh Sukoharjo, Sukarno, juga memiliki harapan supaya pemerintah bisa membantu memenuhi hak eks karyawan PT Sritex.
"Jadi, harapan kami Forum Peduli Buruh Sukoharjo berharap dari pemerintah bisa membantu, agar teman-teman yang ter-PHK dari teman Sritex ini bisa menikmati jeri payahnya," Kata Sukarno, Kamis.
Ia menyebut, hak yang harus diberikan kepada eks karyawan Sritex, mulai dari THR dan pesangon.
"Informasinya, sampai sekarang belum ada kejelasan dan belum ada yang terbayarkan."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.