Kemendag Banjir Ribuan Aduan Bisnis E-Commerce, Pesanan Tak Datang, Barang Tak Sesuai yang Diorder
Kemendag menerima 1.657 layanan konsumen selama Januari—Maret atau di triwulan I 2025, mayoritas terkait bisnis e-commerce.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerima 1.657 layanan konsumen selama Januari—Maret (triwulan I) 2025.
Jumlah tersebut meliputi 1.568 layanan pengaduan konsumen, 62 pertanyaan, dan 27 informasi.
Direktur Jenderal PKTN Kemendag Moga Simatupang mengatakan, sebanyak 98 persen pengaduan berhasil selesai.
"Sisanya adalah pengaduan sektor barang elektronik dan kendaraan bermotor dan jasa keuangan sedang dalam proses penyelesaian," katanya dikutip dari siaran pers pada Selasa (29/4/2025).
Persentase layanan pengaduan konsumen yang tertinggi berkaitan dengan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce (niaga-el).
Kemendag mencatat ada 1.637 layanan pengaduan konsumen terkait e-commerce yang masuk atau 99 persen dari jumlah selama Januari—Maret 2025.
Permasalah yang diadukan beragam. Ada mengenai barang yang dipesan tidak datang, barang datang tidak sesuai yang dijanjikan, dan pengembalian uang (refund) yang belum diproses lokapasar (marketplace).
Pengaduan konsumen terbesar lainnya adalah sektor jasa keuangan dan sektor elektronik kendaraan bermotor.
Di sektor jasa keuangan, pengaduan konsumen terkait permasalahan isi ulang saldo, sistem pembayaran pada paylater, dan kartu kredit.
Sementara itu, pada sektor elektronik/kendaraan bermotor, pengaduan konsumen lebih banyak mengenai barang tidak sesuai yang dijanjikan, barang mengalami kerusakan, dan klaim garansi ke pusat layanan (service center).
Baca juga: Bersaing di Jepang: TikTok Shop Luncurkan E-Commerce Baru
Moga menyatakan pihaknya berkomitmen memberikan berbagai kemudahan layanan dan meningkatkan penyelesaian pengaduan konsumen.
"Komitmen ini sebagai wujud tindakan nyata pemerintah dalam melindungi konsumen Indonesia, menciptakan konsumen berdaya, serta pelaku usaha yang tertib,” ujarnya.
Konsumen bisa melakukan pengaduan melalui aplikasi pesan WhatsApp 0853-1111-1010.
Baca juga: Kementerian UMKM Pantau E-Commerce, Antisipasi Serbuan Produk China
Selain itu, bisa juga melalui surat elektronik pengaduan.konsumen@kemendag.go.id, situs web https://simpktn.kemendag.go.id/, dan telepon (021) 3441839.
Pengaduan konsumen juga diterima dengan bersurat ataupun datang langsung ke Ditjen PKTN Kemendag.
Kemendag Temukan Beras Tak Sesuai Mutu di Pasaran, Produsen Hanya Ditegur |
![]() |
---|
Putusan Dibacakan Pekan Ini, Tom Lembong: Saya Siap Semua Skenario |
![]() |
---|
Menteri Maman Belum Terima Keluhan soal Rencana Pedagang di E-commerce Dipungut Pajak |
![]() |
---|
5 Poin Pernyataan Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula: Seret Jokowi, Dibidik Usai Gabung Timnas AMIN |
![]() |
---|
Ekspor Produk Lokal Capai 10 Juta Unit, UMKM Didorong Kuasai Pasar Asia Tenggara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.