Jumat, 8 Agustus 2025

Kemendag Banjir Ribuan Aduan Bisnis E-Commerce, Pesanan Tak Datang, Barang Tak Sesuai yang Diorder

Kemendag menerima 1.657 layanan konsumen selama Januari—Maret atau di triwulan I 2025, mayoritas terkait bisnis e-commerce.

dok.
BANJIR ADUAN MASYARAKAT - Kementerian Perdagangan RI menerima 1.657 layanan konsumen selama Januari—Maret atau di triwulan I 2025, mayoritas terkait bisnis e-commerce. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerima 1.657 layanan konsumen selama Januari—Maret (triwulan I) 2025.

Jumlah tersebut meliputi 1.568 layanan pengaduan konsumen, 62 pertanyaan, dan 27 informasi.

Direktur Jenderal PKTN Kemendag Moga Simatupang mengatakan, sebanyak 98 persen pengaduan berhasil selesai.

"Sisanya adalah pengaduan sektor barang elektronik dan kendaraan bermotor dan jasa keuangan sedang dalam proses penyelesaian," katanya dikutip dari siaran pers pada Selasa (29/4/2025).

Persentase layanan pengaduan konsumen yang tertinggi berkaitan dengan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce (niaga-el).

Kemendag mencatat ada 1.637 layanan pengaduan konsumen terkait e-commerce yang masuk atau 99 persen dari jumlah selama Januari—Maret 2025.

Permasalah yang diadukan beragam. Ada mengenai barang yang dipesan tidak datang, barang datang tidak sesuai yang dijanjikan, dan pengembalian uang (refund) yang belum diproses lokapasar (marketplace).

Pengaduan konsumen terbesar lainnya adalah sektor jasa keuangan dan sektor elektronik kendaraan bermotor.

Di sektor jasa keuangan, pengaduan konsumen terkait permasalahan isi ulang saldo, sistem pembayaran pada paylater, dan kartu kredit.

Sementara itu, pada sektor elektronik/kendaraan bermotor, pengaduan konsumen lebih banyak mengenai barang tidak sesuai yang dijanjikan, barang mengalami kerusakan, dan klaim garansi ke pusat layanan (service center).

Baca juga: Bersaing di Jepang: TikTok Shop Luncurkan E-Commerce Baru

Moga menyatakan pihaknya berkomitmen memberikan berbagai kemudahan layanan dan meningkatkan penyelesaian pengaduan konsumen.

"Komitmen ini sebagai wujud tindakan nyata pemerintah dalam melindungi konsumen Indonesia, menciptakan konsumen berdaya, serta pelaku usaha yang tertib,” ujarnya.

Konsumen bisa melakukan pengaduan melalui aplikasi pesan WhatsApp 0853-1111-1010.

Baca juga: Kementerian UMKM Pantau E-Commerce, Antisipasi Serbuan Produk China

Selain itu, bisa juga melalui surat elektronik pengaduan.konsumen@kemendag.go.id, situs web https://simpktn.kemendag.go.id/, dan telepon (021) 3441839.

Pengaduan konsumen juga diterima dengan bersurat ataupun datang langsung ke Ditjen PKTN Kemendag

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan