Tunjangan Hari Raya
Krisis THR Ojol 2025: Keluhan Nominal Rp 50.000, Posko Aduan dan Solusi untuk Mitra Gojek-Grab-Maxim
Beberapa pengemudi merasa kecewa karena nominal BHR yang diterima jauh dari harapan. Ke mana para mitra Grab, Gojek, Maxim bisa mengadu?
Editor:
Glery Lazuardi
Klik "Laporkan" dan tunggu balasan melalui email.

Keluhan Nominal Rp 50.000
Banyak pengemudi ojek online mengungkapkan kekecewaan mereka terkait besaran THR yang hanya Rp 50.000.
Misalnya, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujianti, mencatat bahwa ada pengemudi yang pendapatannya mencapai Rp 93 juta per tahun, namun hanya mendapat BHR Rp 50.000.
SPAI melaporkan kasus ini ke Posko Pengaduan Kemenaker.
Berdasarkan data SPAI, sekitar 80 persen dari total 800 pengemudi ojol yang melapor, hanya menerima THR sebesar Rp 50.000.
Baca juga: SPAI Kecewa Driver Ojol Punya Penghasilan Rp 93 Juta Setahun, Dapat BHR Cuma Rp 50 Ribu
Penjelasan dari Grab dan Gojek
Tanggapan datang dari kedua aplikasi ojol terbesar di Indonesia, Grab dan Gojek.
Grab menjelaskan bahwa BHR diberikan berdasarkan tingkat keaktifan dan kinerja mitra pengemudi. Sebagai contoh, mitra yang aktif selama 12 bulan terakhir bisa mendapatkan BHR mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 1.600.000, tergantung pada kategori yang mereka capai.
Sementara itu, Gojek juga memiliki skema serupa, dengan memberikan BHR berdasarkan lima kategori mitra, mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 900.000.
Gojek mengonfirmasi bahwa pengemudi yang aktif dan memenuhi kriteria akan mendapatkan THR sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Respon dari Kementerian Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, merespons keluhan pengemudi ojol terkait besaran BHR yang diterima.
Ia mengungkapkan bahwa mereka yang berkinerja baik dan produktif berhak mendapatkan bonus hingga Rp 900.000.
Yassierli juga menegaskan akan berkoordinasi dengan perusahaan aplikator untuk memastikan distribusi BHR berjalan dengan adil.
Tantangan ke Depan
Meskipun keluhan terkait nominal BHR masih banyak terdengar, para mitra pengemudi diharapkan dapat memahami bahwa BHR bukanlah manfaat rutin tahunan seperti THR pada pekerja formal.
BHR ini adalah bentuk apresiasi tambahan yang diberikan perusahaan, yang tentunya juga memperhitungkan kondisi finansial masing-masing perusahaan aplikator.
Namun, dengan adanya posko aduan dan saluran komunikasi antara pengemudi dan pemerintah, diharapkan permasalahan ini dapat diselesaikan dengan adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.