Minggu, 28 September 2025

KNKT Soroti Gap Kecepatan di Jalan Tol Penyebab Kecelakaan Bus dan Truk, Sarankan 3E

KNKT menyoroti masih tingginya angka kecelakaan di jalan tol yang disebabkan perbedaan kecepatan kendaraan pribadi dan truk. 

Penulis: Lita Febriani
Editor: Sanusi
Lita Febriani/Tribunnews.com
KESELAMATAN BERKENDARA - Ketua Subkomite Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Ahmad Wildan dalam Safety Driving Talkshow - #SahabatSelamat yang digelar Astra Infra di Rest Area Km 68 A, Serang, Banten, Sabtu (27/9/2025). Perbedaan kecepatan yang signifikan sering kali menjadi faktor pemicu utama kecelakaan di jalan tol. (Tribunnews.com/Lita Febriani). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyoroti masih tingginya angka kecelakaan di jalan tol yang disebabkan oleh perbedaan kecepatan antara kendaraan pribadi dan truk. 

Ketua Sub Komite Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) KNKT Ahmad Wildan mengatakan perlunya penerapan konsep 3E sebagai langkah penanganan.

Baca juga: KNKT: Materi SIM Tak Lengkap, Kecelakaan Bus dan Truk Terjadi Berulang

"Kita harus melakukan yang namanya 3E. Pertama engineering, kita harus membuat papan-papan peringatan bahwa truk harus ada di lajur kiri, itu namanya engineering. Kemudian kita harus melakukan yang kedua education. Kita harus mengedukasi, mensosialisasi para pengemudi truk agar tetap di lajur kiri, jangan masuk ke kanan. Yang ketiga enforcement, penegakan hukum. Kalau dia ke kanan, tilang, itu upaya terakhir. Karena itu sudah berulang kali kejadian kecelakaan," tutur Wildan dalam Safety Driving Talkshow - #SahabatSelamat yang digelar Astra Infra di Rest Area Km 68 A, Serang, Banten, Sabtu (27/9/2025).

Wildan menjelaskan, perbedaan kecepatan yang signifikan sering kali menjadi faktor pemicu utama kecelakaan di jalan tol.

Baca juga: Inisiatif Hino dan KNKT Sediakan Inspektor Tersertifikasi Cegah Risiko Kecelakaan Jalan Raya

Truk yang melaju lambat seharusnya berada di lajur kiri, sementara lajur kanan diperuntukkan bagi kendaraan yang melaju lebih cepat. Namun, praktik di lapangan menunjukkan kondisi sebaliknya.

"Jadi sebenarnya karena gap kecepatannya terlalu tinggi, yang lambat tidak seharusnya jalan ke tengah atau ke kanan, tetap di lajur kiri, biar yang cepat tetap ada di kanan. Jadi harus dipisahkan sebenarnya, di segregasi namanya," ungkapnya.

Ia mencontohkan kondisi di ruas Tol Tangerang-Merak, di mana truk kerap mendominasi seluruh jalur yang tersedia, sehingga menyulitkan kendaraan pribadi untuk melintas dengan aman.

"Kalau Bapak Ibu lihat disini juga, tol yang Tangerang - Merak, kita bikin 10 lajur saja tetap truk ada di semua lajur. Di lajur 1 sampai 10 dia ada semuanya. Akhirnya mobil pribadi kesulitan dia mau lewat dan sebagainya," ungkap Wildan.

Oleh karena itu, KNKT mendorong penegakan aturan yang lebih tegas agar truk hanya berada di jalur kiri, agar meminimalisir kecelakaan di jalan tol.

"Makanya kita harus tegas, truk itu nggak boleh lewat lebih dari lajur kiri, kita harus buat. Kalau kamu lewat lajur ini, kamu saya tilang," imbuhnya.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan