Kebijakan Reklasifikasi Ojek Online Dikhawatirkan Picu Pengangguran dan Turunnya Pendapatan UMKM
Penerapan kebijakan ketenagakerjaan pada sektor mobilitas dan pengantaran digital dinilai dapat berdampak negatif terhadap perekonomian Indonesia.
Penulis:
Choirul Arifin
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penerapan kebijakan ketenagakerjaan (seperti reklasifikasi mitra menjadi karyawan platform atau memaksakan pemberian manfaat setara karyawan) pada sektor mobilitas dan pengantaran digital dinilai dapat berdampak negatif terhadap perekonomian Indonesia.
Salah satu dampak yang terlihat, menurunnya pendapatan UMKM yang penjualannya bergantung pada platform digital serta meningkatnya pengangguran.
Direktur Eksekutif Asosiasi Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara) Agung Yudha mengatakan, kebijakan ini akan menghilangkan kemampuan platform digital sebagai bantalan ekonomi nasional.
"Efek domino dari kebijakan ini termasuk memperlambat pertumbuhan ekonomi nasional, menimbulkan gejolak sosial politik, dan turunnya kepercayaan investor baik dalam maupun luar negeri, terutama di masa perekonomian dunia yang menantang saat ini," ujar Agung Yudha dalam keterangan tertulis dikutip Rabu (23/4/2025).
Agung mengatakan, saat ini Industri ojol (ojek online), taksi online dan kurir online berkontribusi sebesar 2 persen terhadap produk domestik bruto atau PDB berdasar hasil riset ITB tahun 2023. Menurutnya, perubahan status driver ojol dan kurir online menjadi karyawan akan mengakibatkan banyak hal.
"Pertama, hanya sebagian kecil dari mitra pengemudi yang bisa terserap (diperkirakan hanya 10-30 persen mitra yang terserap, atau 70-90 persen tidak memiliki pekerjaan),” kata Agung Yudha.
Kedua, menurunnya aktivitas ekonomi digital yang berujung pada penurunan PDB sebesar 5.5 persen dan 1.4 juta orang kehilangan pekerjaan berdasar data Svara 2023.
"Ketiga, dampak total pada perekonomian Indonesia bisa mencapai sekitar Rp 178 triliun, yang mencakup efek lanjutan di sektor lain,” kata Agung Yudha.
Wacana menjadikan mitra pengemudi dan mitra kurir sebagai pegawai tetap sudah banyak terjadi di berbagai negara, namun hal tersebut bukan berarti serta merta merupakan kebijakan yang harus diikuti oleh Indonesia.
Agung menjelaskan, beberapa negara telah mereklasifikasi mitra platform menjadi karyawan maupun memberikan klasifikasi sendiri, namun dengan hak dan manfaat yang menyerupai karyawan.
Dampak reklasifikasi tersebut menimbulkan beberapa risiko seperti di Spanyol dengan 48 juta penduduk: jumlah mitra pengemudi menyusut, aplikasi Uber melakukan putus mitra pengemudi, aplikasi Deliveroo hengkang, aplikasi Glovo hanya mampu menyerap sebagian, sehingga 83 persen mitra diputus mitra dan tidak memiliki kesempatan pendapatan.
Di Seattle, Amerika Serikat, sejak diberlakukannya upah minimum, volume pesanan pengiriman makanan melalui UberEats turun 45 persen karena Uber menaikkan biaya pengiriman dan konsumen tidak menggunakan layanannya karena harga yang lebih tinggi.
Sementara di Singapura dengan 6 juta penduduk, platform menaikkan harga layanan transportasi dan pengantaran online.
Lalu di Swiss, perkembangan UMKM tersendat, penurunan permintaan terhadap layanan pemesanan makanan sebesar 42 persen, estimasi potensi pendapatan yang hilang bagi restoran sebesar 16 juta Euro (Rp260 miliar) per tahun dan potensi pendapatan negara atas pajak hilang.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia
mobilitas
perekonomian
UMKM
platform digital
Pengangguran
SDG08-Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi
Bank Mandiri Berhasil Pertahankan Gelar Best Bank in Indonesia Tiga Tahun Beruntun dari Euromoney |
![]() |
---|
Dorong Program Prioritas, Sarifah Suraidah Tekankan Penguatan Akses Pembiayaan UMKM dan Pertanian |
![]() |
---|
Aplikasi Sapa UMKM Akan Integrasikan 57 Juta Pengusaha Gurem di Seluruh Indonesia |
![]() |
---|
Sri Mulyani Beberkan Total Anggaran 8 Program Prioritas Prabowo Tahun 2026, Berikut Rinciannya |
![]() |
---|
Mendagri dan Kadin Bahas Pemberdayaan UMKM untuk Dongkrak Pendapatan Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.