Kamis, 7 Agustus 2025

Kemendag Peringatkan Tokopedia-TikTok Shop Tak Asal Pungut Rp1.250 per Transaksi ke Penjual

Pada dasarnya penetapan biaya kepada penjual sepenuhnya merupakan kewenangan masing-masing platform.

Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews.com
PUNGUTAN TRANSAKSI - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan ketika ditemui di kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Senin (4/8/2025). Pada dasarnya penetapan biaya kepada penjual sepenuhnya merupakan kewenangan masing-masing platform. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperingatkan Tokopedia dan TikTok Shop yang akan mulai memungut biaya Rp 1.250 per transaksi ke penjual pada 11 Agustus 2025.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan menyatakan bahwa pada dasarnya penetapan biaya kepada penjual sepenuhnya merupakan kewenangan masing-masing platform.

Namun, yang menjadi perhatian pemerintah adalah jika merchant yang ditarik itu memiliki skala usaha mikro.

Baca juga: Beli Tiket di Aplikasi Transjakarta Sekarang Bisa Pakai GoPay, Makin Praktis!

Iqbal pun mengingatkan agar para merchant atau penjual yang skala usahanya mikro ini diberi privilese atau jalur khusus.

"Fee yang ditarik oleh platform-platform kepada merchantnya tentu saja itu menjadi kewenangan mereka, yang menjadi concern pemerintah adalah manakala merchant-nya ini skala usahanya mikro," katanya kepada wartawan di Jakarta, dikutip Selasa (5/8/2025).

"Nah, untuk usaha mikro ini kan pemerintah itu selalu berkomunikasi dengan platform untuk memberikan privilege atau jalur-jalur khusus kepada usaha mikro ini," ujarnya.

Berbeda dengan merchant yang skala usahanya besar. Menurut Iqbal, pemerintah tidak perlu lagi mengatur seperti perlakuan terhadap penjual kecil.

"Kalau misalnya, apalagi usaha besar ya, itu biarkan saja. Business to business. Itu enggak perlu juga pemerintah atur," ucap Iqbal.

Sebagaimana diketahui, Tokopedia dan TikTok Shop akan menerapkan biaya pemrosesan pesanan sebesar Rp 1.250 per transaksi, yang dibebankan kepada penjual untuk setiap pesanan yang berhasil diselesaikan kepada pembeli.

Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 11 Agustus 2025. 

Biaya ini berlaku untuk seluruh penjual yang telah terintegrasi di Tokopedia dan TikTok Shop by Tokopedia di Indonesia. 

Biaya Rp 1.250 akan terpotong secara otomatis dari hasil penyelesaian transaksi. Biaya ini juga tak memandang jumlah item dalam satu transaksi.

Adapun ketentuan ini mengikuti e-commerce lainnya, yaitu Shopee, yang telah memberlakukan lebih dulu pada 22 Juli yang lalu.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan