Minggu, 7 September 2025

Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 ASN di 2025 dan Rincian Besaran Per Golongan

Pemerintah kembali memberikan gaji ke-13 kepada aparatur sipil negara (ASN), pensiunan serta penerima tunjangan di 2025.

Ist via Tribun Jabar
GAJI KE-13 - Apel aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Bulan Juni nanti Pemerintah kembali memberikan gaji ke-13 kepada aparatur sipil negara (ASN), pensiunan serta penerima tunjangan untuk tahun 2025. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah kembali memberikan gaji ke-13 kepada aparatur sipil negara (ASN), pensiunan serta penerima tunjangan di tahun 2025.

Hal itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang diteken oleh Presiden RI Prabowo Subianto tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.

Adapun sebanyak 9,4 juta orang yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), anggota TNI/Polri, hakim serta para pensiunan bakal menerima tambahan pendapatan tersebut.

Kapan jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2025?

Berdasarkan PP tersebut, di Pasal 15 ayat 1 disebutkan bahwa gaji ke-13 akan cair pada Juni 2025, mendatang.

“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2025,” demikian bunyi PP seperti dikutip, Selasa (6/5/2025).

Dalam PP itu juga diatur bahwa dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2025.

Sementara, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pembayaran gaji ke-13 paling lambat dilaksanakan pada Juli 2025. 

Artinya, seluruh aparatur negara memiliki waktu maksimal satu bulan menanti dana tersebut masuk ke rekening mereka.

Baca juga: Daftar Penerima dan Komponen Gaji ke-13 PNS, Jadwal Pencairan Bisa Disimak di Sini

Besaran gaji ke-13 yang diterima berbeda-beda, bergantung pada jabatan dan golongan terakhir.

ASN pusat, hakim, prajurit TNI dan Polri akan menerima komponen penuh berupa gaji pokok, tunjangan yang melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen.

Sementara ASN daerah memperoleh komponen serupa namun besarnya disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah masing-masing.

Baca juga: Kapan Gaji ke-13 2025 untuk Pensiunan PNS Cair? Ini Jadwal dan Besarannya

Besaran Gaji ke-13 pensiunan PNS berbeda tergantung pada golongan dan jabatan terakhir. 

Berikut estimasi besaran gaji ke-13 ASN sesuai golongan;

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan