Pensiunan Polisi Otaki Penipuan Calon Bintara Rp1,43 Miliar, Beraksi Dibantu Istri, Ini Modusnya
Seorang pensiunan polisi menjadi otak kasus penipuan dengan modus pendaftaran calon bintara Polri. Korban rugi Rp1,43 miliar.
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pensiunan polisi menjadi otak kasus penipuan dengan modus pendaftaran calon bintara Polri.
Adapun identitas pelakunya Aipda (purn) Parlautan Banjarnahor (52).
Dalam beraksi, pensiunan polisi itu dibantu sang istri, istrinya Rita Nurhaida (32), dan seorang wanita bernama Susilawati Siregar (37).
Sudah ada 5 orang yang menjadi korban kompolan ini dengan total kerugian mencapai Rp1,43 miliar.
Berawal dari viral di TikTok
Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol Nanang Masbudi mengatakan, kasus ini mulai diusut usai viral di media sosial TikTok beberapa waktu lalu.
"Berdasarkan hasil kami bisa mengungkap terjadinya praktik percaloan dengan modus membuat atau membuka bimbingan belajar (bimbel) untuk persiapan masuk casis (Polri)," katanya, dikutip dari Instagram @poldasumaterautara, Kamis (12/6/2025).
Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi para pelaku bisa lolos anggota Polri dengan syarat menyetorkan sejumlah uang.
Baca juga: Brigpol AM Diduga Jadi Calo Casis Polri 2025, Kapolda Maluku Utara: Saya Akan Sikat
"Pelaku melakukan tipu daya dan iming-iming agar para peserta dapat masuk dengan jalur khusus," tambah dia.
Kombes Pol Nanang merincikan, ada 5 korban yang sudah melapor.
Mereka mengalami kerugian dengan total milyaran rupiah.
Rinciannya, Nurlina dengan kerugian Rp 430 juta, Purnomo Rp 130 juta, Martua Ganda Sihite Rp 170 juta.
Kemudian Ajun Parhusip Rp 350 juta dan terakhir Lusiana Rp 350 juta.
"Dengan total kerugian Rp 1,43 miliar," terangnya, dikutip dari Tribun-Medan.com.
Cara para pelaku
Para pelaku awalnya menawarkan para korban untuk mengikuti bimbel milik otak kasus Parlautan Banjarnahor.
Lokasi bimbel diketahui berada di Jalan Selambo, Kelurahan Medan Denai, Kecamatan Medan Tenggara, Kota Medan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.