Respons soal Reformasi TKDN, Apindo: Berkaitan dengan Insentif atau hanya Roadmap?
pemerintah perlu memperjelas reformasi TKDN itu seperti apa, apakah nantinya berkaitan dengan insentif TKDN untuk industri atau justru hanya roadmap
Penulis:
Nitis Hawaroh
Editor:
Sanusi
Adapun urutan prioritas belanja pemerintah atas produk ber-TKDN dan PDN sesuai dengan pasal 66 Perpres No. 46 Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
1. Jika ada produk yang penjumlahan skor TKDN dan BMP (Bobot Manfaat Perusahaan) nya lebih dari 40 persen, maka yang bisa dibeli pemerintah melalui PBJ adalah produk yang ber-TKDN di atas 25 persen.
2 Jika tidak ada produk yang penjumlahan skor TKDN dan BMP nya di atas 40 persen, tapi ada produk yang memiliki skor TKDN di atas 25 persen, maka produk yang memiliki skor TKDN di atas 25 persen bisa dibeli pemerintah melalui PBJ Pemerintah.
3. Jika tidak ada produk yang ber-TKDN di atas 25 persen, maka pemerintah bisa membeli produk yang ber-TKDN lebih rendah dari 25 persen.
4. Jika tidak ada produk yang bersertifikat TKDN, maka pemerintah bisa membeli PDN yang terdata dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS).
"Regulasi baru ini memperbaiki regulasi sebelumnya, yaitu Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang PBJ Pemerintah. Produk impor tidak boleh di beli dalam PBJ Pemerintah jika 4 urutan belanja diatas terpenuhi," jelas Menperin.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.