Selasa, 2 Juni 2026

Pemerintah Batasi Promo Ongkir Gratis Maksimal 3 Hari dalam Sebulan

Komdigi merilis Peraturan Menteri Komdigi tentang Layangan Pos Komersial yang salah satunya mengatur tarif atas dan bawah layanan biaya pengiriman.

Tayang:
Tribunnews/Dennis Destryawan
ATURAN ONGKIR GRATIS - Direktur Pos dan Penyiaran Komdigi Gunawan Hutagalung di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025). Pemerintah kini membatasi promo ongkos kirim gratis maksimal 3 hari dalam sebulan. 

Sementara potongan yang mengakibatkan besaran Tarif Layanan Pos Komersial di bawah biaya pokok layanan hanya dapat diterapkan untuk waktu tertentu.

"Kurun waktu tertentu sebagaimana yang dimaksud dilaksanakan paling lama 3 hari dalam sati bulan," bunyi beleid pasal 45 ayat 4.

Baca juga: Lonjakan Ongkos Kirim Hantui Perdagangan Global

Ayat 5 Direktur Jenderal dapat melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Ayat 6 Penyelenggara Pos wajib memberikan data yang dibutuhkan oleh Direktur Jenderal dalam hal dilakukan evaluasi pelaksanaan potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

Ayat 7 Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikoordinasikan dengan instansi atau lembaga negara yang bertanggung jawab untuk mengawasi persaingan usaha.

Ayat 8 Direktur Jenderal dapat mengambil kebijakan yang diperlukan untuk menjaga persaingan usaha yang sehat terkait pelaksanaan potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah berkoordinasi dengan instansi atau lembaga negara yang bertanggung jawab untuk mengawasi persaingan usaha.

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved