Kamis, 7 Agustus 2025

Wamenkomdigi Angga Raka Tegaskan Pemerintah Tidak Akan Toleransi Judi Online

Saman akan meningkatkan partisipasi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dalam memberantas konten judi online (judol) di ruang digital.

Editor: Sanusi
istimewa
BERANTAS JUDOL - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Angga Raka Prabowo menekankan adanya Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (Saman) akan meningkatkan partisipasi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dalam memberantas konten judi online (judol) di ruang digital. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Angga Raka Prabowo menekankan adanya Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (Saman) akan meningkatkan partisipasi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dalam memberantas konten judi online (judol) di ruang digital.

"Kita harus tetap aktif untuk mengingatkan mereka (PSE)," ujar Angga Raka di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025). 

Baca juga: Perkuat Landasan Hukum, BPKN RI Resmi Tunjuk Serambi Law Firm Sebagai Konsultan Hukum

Angga menjelaskan, Saman diluncurkan untuk mendorong PSE untuk ikut ke perang dalam pemberantasan judi online. Dia melihat beberapa PSE mulai menunjukkan kepatuhan terhadap Saman. Terutama dalam kaitan menangani konten-konten yang berkaitan dengan judi online

"Kalau untuk judol kita tidak ada toleransi. Kita tetap harus aktif dan kita menuntut platform untuk menaati aturan-aturan yang kita buat," kata Angga.

Sebelumnya, Komdigi menerapkan Saman untuk memperkuat perlindungan untuk masyarakat di ruang digital, termasuk untuk menekan penyebaran konten judi online.

Nantinya, konten-konten yang dinilai melanggar aturan di Indonesia terdiri dari konten pornografi anak, pornografi, terorisme, perjudian online, aktivitas keuangan ilegal seperti pinjol ilegal, serta makanan, obat, dan kosmetik ilegal.

PSE akan diberikan notifikasi berupa surat perintah. Awalnya, berbentuk surat perintah takedown kepada PSE apabila didapati ada konten yang melanggar. Surat perintah tersebut berisikan mandat agar PSE menutup akses ke URL yang ada di dalam surat perintah.

Baca juga: Apesnya Wanita di Banjar, Ditipu Pria Mengaku PNS, Dijanjikan Nikah Malah Uangnya Dipakai Judol

Jika tidak dipenuhi maka nantinya PSE akan mendapatkan tahapan kedua yaitu berupa Surat Teguran 1 (ST1). Pada tahap ini, PSE diberikan tugas wajib untuk segera menurunkan konten agar tidak berlanjut ke Surat Teguran 2 (ST2).

Lalu, apabila ST1 tidak dipenuhi maka artinya PSE akan dikenakan ST2, PSE diwajibkan mengajukan Surat Komitmen Pembayaran Denda Administratif. Jika tidak dipenuhi, sudah ada Surat Teguran 3 (ST3) yang menjadi langkah terakhir untuk menurunkan konten yang dimaksud.

Jika ST3 tetap tidak dipatuhi, maka sanksi berupa pemutusan akses sepenuhnya atau pemblokiran layanan PSE di Indonesia akan ditegakkan oleh Pemerintah.

Notifikasi terhadap PSE dilakukan dalam waktu 1x24 jam untuk konten tidak mendesak dan 1x4 jam untuk konten mendesak. Sanksi ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan sekaligus memberi efek jera bagi PSE yang melanggar sistem ini.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan