Minggu, 28 September 2025

Aksi Ojek Online

Ribuan Driver Ojol Bakal Gelar Aksi, Begini Respons Gojek-Grab hingga Maxim dan inDrive

Ribuan pengemudi ojek online (ojol) dan taksi online akan menggelar aksi unjuk rasa di berbagai titik Jakarta pada Selasa (20/5/2025).

|
Tribunnews/JEPRIMA
DEMO OJOL - Ribuan pengemudi ojek online (ojol) dan taksi online akan menggelar aksi unjuk rasa di berbagai titik Jakarta pada Selasa (20/5/2025). 

"Beberapa penjelasan dari organisasi driver dan komunitas driver yang terus kami lancarkan beberapa bulan terakhir juga menyatakan bahwasannya mereka tidak terlibat. Kali ini kalau menurut saya dari feedback dari driver, kalau di inDrive kalaupun ada (yang ikut demo) sangat kecil efeknya," kata Ryan.

Demo Ojol

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono mengungkap aksi unjuk rasa driver ojek online dan taksi online yang akan digelar pada Selasa (20/5/2025) akan dihadiri lebih dari 25 ribu massa ojol dari berbagai penjuru Jabodetabek, Jawa, dan sebagian Sumatera.

Saat aksi tersebut, para driver ojol akan yang ikut serta akan mematikan aplikasi mereka, sehingga akan terjadi pelumpuhan dalam layanan pemesanan penumpang, pemesanan makanan, dan pengiriman barang.

Aksi mematikan aplikasi secara massal akan dilakukan mulai pukul 00.00 WIB sampai 23.59 WIB.

"Kami mengimbau untuk masyarakat luas di Jakarta dan hampir seluruh Indonesia agar sementara dalam satu hari saja untuk tidak melakukan pemesanan layanan ojol roda dua dan roda empat sebagai upaya untuk menghindari sesuatu yang tidak diinginkan bersama," kata Igun.

Titik aksi tersebar di lima lokasi. Ada Kementerian Perhubungan, Istana Merdeka, Gedung DPR RI, kantor aplikator, dan semua lokasi yang berhubungan dengan perusahaan aplikasi.

"Aksi akan dilakukan mulai jam 13.00 WIB hingga tuntutan GARDA diterima oleh Pemerintah, DPR RI dan aplikator menyatakan setuju patuhi regulasi Pemerintah RI," ujar Igun.

Berikut tuntutan mereka:

- Presiden RI dan Menteri Perhubungan berikan sanksi tegas kepada perusahaan aplikasi pelanggar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 tahun 2019 dan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP 1001 tahun 2022.

- DPR RI Komisi V menggelar Rapat Dengar Pendapat gabungan bersama Kementerian Perhubungan, Asosiasi, dan Aplikator.

- Potongan Aplikasi menjadi 10 persen.

- Revisi tarif penumpang dengan menghapus aceng, slot, hemat, prioritas, dan lain-lain.

- Tetapkan tarif layanan makanan dan kiriman barang, libatkan asosiasi, regulator, aplikator, dan YLKI. 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan