Aksi Ojek Online
Driver Ojol Ancam Gelar Demo Lebih Besar Jika Tuntutan Potongan 10 Persen Aplikator Tak Terealisasi
Asosiasi pengemudi ojek online mengancam akan melakukan demonstrasi lebih besar, jika tuntutan penurunan potongan aplikator 10 persen tak terealisasi
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi pengemudi angkutan umum berbasis aplikasi atau driver ojol (ojek online) mengancam akan melakukan demonstrasi lebih besar, jika tuntutan penurunan potongan aplikator 10 persen tak terealisasi.
Hal itu disampaikan Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi V DPR RI pada Rabu (21/5/2025).
Igun mengatakan bahwa hasil pertemuan dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Selasa (20/5/2025) kemarin, tidak menghasilkan titik temu, setelah melakukan aksi demonstrasi besar-besaran.
"Kami tidak mau ada lagi adanya digantung lagi, nanti berlarut-larut lagi, menghilang, enggak ada. Kami kasih tahu, ini kalau tidak ada lagi putusan dari Menteri Perhubungan, kami akan lakukan aksi lebih besar," ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Raden meminta DPR mendesak Menteri Perhubungan merevisi aturan mengenai pemotongan biaya aplikasi tersebut.
Baca juga: 66 Asosiasi Driver Ojol Temui Komisi V DPR Bahas Tingginya Potongan Komisi oleh Aplikasi
Sebab aplikator melakukan pemotongan biaya, yang disebut hingga mencapai 50 persen.
"Mereka sudah ditentukan oleh Kementerian Perhubungan, untuk roda dua ya maksimal 20 persen di Kepmenhub KP 1001. Namun bertahun-tahun dari semenjak (Kepmenhub KP) 1001 itu keluar, hingga saat ini, detik ini, mereka masih memotong lebih dari 20 persen hingga mencapai hampir 50 persen," katanya.
"Sepanjang itu, 365 hari dikali tiga tahun hari ini, sudah berapa triliun uang mereka ambil dari rekan-rekan kami roda dua. Nah, ini nilai kami tentukan 10 persen akhirnya harus kami keluarkan hal tersebut. Mereka sudah mengambil kami, dari kami, sebanyak itu," lanjutnya.
Baca juga: Aksi Demo Ojol Berlangsung Baik, Pemerintah Beri Ruang Sampaikan Aspirasi
Sehingga, ia meminta adanya kepastian mengenai penurunan pemotongan biaya aplikasi tersebut.
Untuk diketahui, aturan mengenai potongan biaya layanan itu diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KP) Nomor 1001 tertanggal 22 November 2022, di mana ada dua jenis komponen yang terdiri dari biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15 persen dan biaya penunjang 5 persen.
Namun demikian, para driver ojol mengaku potongan biaya aplikasi yang dibebankan aplikator jauh lebih besar dari ketetapan yang disampaikan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.