Trump Terapkan Tarif Timbal Balik
AI Huawei Kena Sasaran, Tiongkok Siap Balas Larangan AS dengan Tindakan Hukum
China mengancam akan mengambil jalur hukum, bakal gunakan UU Anti-Sanksi jika AS larangan penggunaan cip AI Huawei Technologies Co di seluruh dunia
Penulis:
Namira Yunia Lestanti
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah China mengancam akan mengambil jalur hukum jika AS menerapkan aturan larangan atas penggunaan cip AI Huawei Technologies Co.
Ancaman itu diungkap Kementerian Perdagangan di Beijing usai Washington melarang penggunaan Ascend 910B, 910C dan 910D buatan Huawei di seluruh dunia.
AS menuding Chip Ascend 910B menghasilkan 80 persen efisiensi Nvidia A100 saat melatih model bahasa besar.
Alasan tersebut yang kemudian mendorong pemerintah AS untuk merilis larangan penggunaan Ascend.
Sebagai tanggapan atas isu yang menyebut chip Huawei dikembangkan menggunakan teknologi AS tanpa izin yang sesuai, sehingga melanggar aturan ekspor AS.
Departemen Perdagangan AS bahkan menganggap penggunaan chip ini untuk penelitian, dapat menimbulkan konsekuensi hukum, seperti denda, pencabutan hak ekspor, atau bahkan tuntutan pidana.
Tiongkok Ambil Langkah Hukum
Merespons tudingan yang dilontarkan AS, Tiongkok dengan tegas mengecam tindakan ini.
Mereka menyebut tuduhan AS sebagai bentuk "perundungan sepihak dan proteksionisme" yang melanggar hukum internasional dan prinsip hubungan internasional.
“AS telah menyalahgunakan kontrol ekspor untuk menekan Tiongkok, yang merupakan pelanggaran hukum internasional dan prinsip-prinsip hubungan internasional,” tegas Kementerian dagang China, mengutip SCMP.
“Hal ini sangat merugikan hak dan kepentingan sah perusahaan Tiongkok dan merusak kepentingan pembangunan Tiongkok,” tambahnya.
Baca juga: AS Peringatkan Penggunaan Chip AI Buatan China, China Berjanji akan Balas dengan Tegas
Tak tanggung-tanggung sebagai respons terhadap pedoman baru AS, Beijing bahkan menyatakan niatnya untuk menggunakan Undang-Undang Anti-Sanksi.
Adapun Undang-Undang Anti-Sanksi Tiongkok adalah kerangka hukum yang disahkan oleh pemerintah Tiongkok pada 10 Juni 2021.
Bertujuan untuk melindungi kepentingan nasional dan warganya dari sanksi sepihak yang diberlakukan oleh negara lain, terutama Amerika Serikat dan Uni Eropa.
Meski hukum ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan investor asing karena berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum bagi perusahaan multinasional .
Namun Undang-undang diklaim dapat menjadi alat Tiongkok untuk menanggapi tekanan global, terutama dari AS dan sekutunya yang selama ini menggunakan sanksi ekonomi sebagai senjata diplomatik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.