Tindak Tegas Pelanggaran, Pegadaian Laporkan Dugaan Kredit Fiktif oleh Oknum Karyawan
PT Pegadaian berkomitmen untuk menerapkan zero tolerance terhadap segala bentuk tindakan fraud.
Editor:
Content Writer
TRIBUNNEWS.COM – PT Pegadaian berkomitmen untuk menerapkan zero tolerance terhadap segala bentuk tindakan fraud. Hal ini dibuktikan secara tegas oleh perusahaan, dengan pengungkapan dugaan kredit fiktif yang dilakukan oleh oknum karyawan PT Pegadaian Cabang Syariah Karina Batam, berinisial R ke pihak yang berwajib.
Deputi Bisnis Pegadaian Area Batam, Faozan Wahyu Praptono mengatakan, langkah tegas telah diambil oleh Pegadaian termasuk menonaktifkan oknum karyawan tersebut, serta melaporkan dugaan kasus fraud ini ke Kejaksaan Negeri Batam agar diproses sesuai hukum yang berlaku, setelah melalui proses audit secara internal.
”Kami tentunya sangat menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance dalam setiap lini bisnis Pegadaian yang kami jalankan. Kami senantiasa berupaya untuk proaktif dan terus berkomitmen memberantas kasus fraud di perusahaan,” jelas Faozan.
Kasus kredit fiktif yang diduga dilakukan oleh R mencuat setelah adanya laporan dari Pemimpin Cabang Pegadaian Syariah Karina Batam kepada Kejaksaan Negeri Batam, pada Senin (04/11/2024).
Adapun laporan tersebut merupakan hasil temuan pengawasan melekat yang dilakukan oleh Pemimpin Cabang Karina dengan melakukan sampling, sehingga ditemukan keganjilan pada salah satu kredit.
Baca juga: Lewat Pegadaian Digital, Transaksi Kini Lebih Praktis dan Bebas Biaya Admin
”Pinca saat itu, Hadi Hidayat melaksanakan waskat secara acak dan ditemukan salah satu kredit fiktif, kemudian setelah ditelusuri lebih lanjut, diketahui ada lebih dari 20 kredit fiktif yang dilakukan oleh R,” ungkap Fauzan.
Kejaksaan Negeri Batam saat ini sudah menetapkan R sebagai tersangka, setelah menjalankan serangkaian pemeriksaan intensif dan mengantongi bukti yang cukup.
Pegadaian berkomitmen untuk menjaga kepercayaan dan integritas dengan melaksanakan kegiatan Deklarasi Anti Fraud untuk menjalankan bisnis secara jujur, terbuka dan transparan sesuai dengan prinsip GCG, serta menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi di lingkungan perusahaan agar dapat memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat.
Baca juga: Pilih Cicil Emas di Pegadaian Bisa Dapat Diskon Uang Muka, Intip Caranya Disini!
Auditor BPK Ungkap Kerugian Negara Akibat Investasi Fiktif PT Taspen Capai Rp 1 Triliun |
![]() |
---|
Tawarkan Promo Spesial, Pegadaian Ajak Masyarakat Wujudkan Merdeka Finansial Lewat Aplikasi Digital |
![]() |
---|
Bukti Komitmen Tata Kelola Unggul, BRI Raih Penghargaan ASEAN Corporate Governance Scorecard |
![]() |
---|
8 Tersangka Baru Kasus Sritex, Allan Moran hingga Babay, Berikut Profil, Peran & Keterlibatan Mereka |
![]() |
---|
KPK Sita Aset Rp 60 Miliar dari Tersangka Korupsi Kredit Fiktif BPR Jepara Artha |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.