Kasus di PT Sritex
8 Tersangka Baru Kasus Sritex, Allan Moran hingga Babay, Berikut Profil, Peran & Keterlibatan Mereka
Kejagung mengungkap peran delapan tersangka baru kasus korupsi pemberian dana kredit bank kepada PT Sritex. Berikut peran dan keterlibatan mereka.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran delapan tersangka baru kasus korupsi pemberian dana kredit bank kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk.
Para tersangka baru itu berasal dari pihak Sritex serta beberapa mantan petinggi bank pelat merah yakni BJB, DKI dan Bank Jateng.
Baca juga: Kejaksaan Agung Respons Temuan Uang Tunai Rp 2 Miliar di Rumah Dirut Sritex Iwan Kurniawan
Siapa saja 8 tersangka baru tersebut?
Apa saja keterlibatan dan peran mereka dalam kasus korupsi pemberian dana kredit bank kepada PT Sritex?
Berikut rangkumannya:
1. Allan Moran Severino
Allan Moran Severino adalah mantan Direktur Keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang menjabat dari tahun 2006 hingga 2023.
Allan diduga menyalahgunakan dana kredit dari Bank DKI yang seharusnya digunakan untuk modal kerja, namun dialihkan untuk melunasi utang perusahaan berupa medium term note (MTN).
Baca juga: Kakak Tersangka, Besok Iwan Kurniawan Diperiksa Lagi Kasus Korupsi Sritex
Ia juga disebut menggunakan invoice fiktif dalam proses pengajuan kredit.
Bersama 7 tersangka lainnya dari pihak bank, Allan diduga berperan aktif dalam manipulasi proses pencairan kredit yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,08 triliun.
Profil singkat
Allan Moran Severino lahir pada 26 Maret 1956 di Cebu, Filipina.
Lulusan University of San Carlos, Guatemala ini berdomisili di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Sebelum bergabung dengan Sritex, ia pernah menjabat di berbagai perusahaan seperti PT Bimoli, PT Argha Giri Perkasa, dan PT Tirtamas Majutama.
Peran Allan
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan Allan merupakan penanggung jawab keuangan Sritex, khususnya terkait urusan pengajuan kredit ke pihak perbankan.
Allan mengajukkan permohonan kredit kepada Bank DKI.
"Memproses permohonan pencairan kredit dengan underlying berupa invoice fiktif. Menggunakan uang pencairan kredit dari Bank DKI tidak sesuai dengan peruntukannya, yaitu modal kerja. Melainkan menggunakan uang pencairan kredit tersebut untuk melunasi utang MTN (medium term note)," jelas Nurcahyo dalam jumpa pers, Selasa (22/7/2025) dini hari.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.