Palsukan Identitas Ratusan Prajurit Kostrad, Pelda Dwi Singgih Divonis 15 Tahun Kredit Fiktif Rp64 M
Meski divonis hukuman berat, terdakwa Pelda Dwi Singgih tidak melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan banding.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman total 15 tahun penjara kepada Pembantu Letnan Dua (Pelda) Dwi Singgih Hartanto, atas keterlibatannya dalam dua perkara korupsi kredit fiktif.
Ia dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana penyaluran kredit Briguna pada Batalyon Perbekalan Angkutan (Bekang) 1 Kostrad Cibinong, Jawa Barat, tahun 2016-2023.
Modusnya, anggota Batalyon Bekang Kostrad Cibinong itu memalsukan 214 dokumen pengajuan kredit fiktif ke bank, bekerjasama dengan pegawai bank.
Sebanyak 214 dokumen calon debitor itu dipalsukan dan seolah-olah data milik anggota TNI yang bertugas di Bekang Kostrad Cibinong.
Meski divonis hukuman berat, terdakwa Pelda Dwi Singgih tidak melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan banding.
“Menerima (vonis hakim),” kata Dwi singkat kepada wartawan usai sidang pembacaan putusan, Rabu (18/6/2025).
Dalam perkara pertama, Dwi dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta karena terbukti bekerja sama dengan tiga pegawai BRI Unit Menteng Kecil.
Di perkara kedua, ia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider 4 bulan kurungan, bersama dua Relationship Manager BRI Cabang Cut Mutiah.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp500 juta rupiah,” ucap hakim Suparman Nyompa dalam sidang terbuka.
Baca juga: BREAKING NEWS: Zarof Ricar Divonis 16 Tahun, Terbukti Dalangi Suap Rp5 M Bebaskan Ronald Tannur
Diberitakan, Kejaksaan Agung menangkap oknum TNI, Pelda Dwi Singgih Hartanto, yang masuk daftar buronan (DPO) dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit BRIGuna di Batalyon Bekang Kostrad Cibinong selama periode 2016–2023.
Oknum TNI itu ditangkap pada Selasa, 30 Juli 2024 pukul 01.00 WIB di Perumahan Grand Kahuripan, Bogor, oleh tim intelijen Kejagung bersama penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Militer.
Modus Kredit Fiktif Sejak 2016
Dwi memanfaatkan posisinya sebagai Juru Bayar dan Petugas Administrasi Belanja Pegawai di Batalyon Bekang Kostrad Cibinong, Bogor, Jawa Barat, untuk memalsukan 214 dokumen permohonan kredit dari tahun 2016 hingga 2023.
Seluruh dokumen tersebut direkayasa seolah-olah berasal dari anggota aktif TNI yang bertugas di Bekang Kostrad. Praktik ini dilakukan secara sistematis dan melibatkan oknum perbankan, yang memuluskan pencairan kredit.
Akibat perbuatannya, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp64,74 miliar.
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Divonis Bersalah, KPK Kaji Opsi Sidang In Absentia untuk Harun Masiku |
![]() |
---|
Vonis Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jauh dari Tuntutan, KPK Belum Tentukan Sikap untuk Banding |
![]() |
---|
KPK Panggil 5 Saksi Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Fiktif di PT PP |
![]() |
---|
KPK Periksa Menas Erwin, Tersangka Pemberi Suap Eks Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan |
![]() |
---|
KPK Menduga Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Diperintah Terima Suap Proyek Jalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.