Ekonom Nilai Diskon Tarif Listrik Harusnya Menyasar Rumah Tangga dengan Daya 2.200 VA
Pemerintah seharusnya memberlakukan diskon tarif listrik kepada pelanggan rumah tangga dengan daya mencapai 2.200 Volt Ampere
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudistira menilai pemerintah seharusnya memberlakukan diskon tarif listrik kepada pelanggan rumah tangga dengan daya mencapai 2.200 Volt Ampere (VA).
Pemerintah sebelumnya mengumumkan akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen mulai 5 Juni 2025.
Kebijakan ini serupa dengan yang telah diterapkan pada Januari hingga Februari 2025.
Baca juga: Mulai 5 Juni, Prabowo Salurkan Bantuan Subsidi Upah Untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta
Namun, untuk periode Juni ini, diskon hanya diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA atau di bawah 1.300 VA.
"Diskon tarif listrik dilanjutkan merupakan hal yang positif asalkan golongannya sampai 2.200 VA, bukan hanya di bawah 1.300 VA," kata Bhima kepada Tribunnews, Minggu (25/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa banyak rumah tangga dengan daya 2.200 VA yang sebenarnya dihuni oleh penyewa rumah dan kos-kosan karyawan.
Mereka disebut termasuk tergolong kelas menengah dan membutuhkan dukungan insentif tarif listrik juga.
Baca juga: Anggota DPR Sebut Tarif Potongan Aplikator Ojol 10 Persen Dimungkinkan
Bhima memandang uang yang biasanya dibelikan token listrik, bisa dibelanjakan untuk kebutuhan lain seperti membeli baju, sepatu, dan membayar cicilan utang.
"Jadi, ada perputaran uang di masyarakat yang bantu peningkatan omzet sektor UMKM di daerah," ujar Bhima.
Sebagai informasi, kebijakan ini merupakan satu dari enam paket insentif untuk mendongkrak daya beli masyarakat di kuartal II.
Selain diskon tarif listrik, pemerintah juga menyiapkan insentif lain, rinciannya:
- Diskon tiket pesawat
- Diskon tarif jalan tol
- Subsidi motor listrik
- Bantuan subsidi upah (BSU)
- Bantuan sosial pangan
- Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, kebijakan insentif tersebut saat ini tengah digodok oleh Kementerian Lembaga terkait sebelum nantinya berlaku mulai 5 Juni 2025.
"Ngejar penyelesaian regulasinya, semuanya. Kan ada yang ada yang perlu PP, perlu Permen gitu. Tapi semuanya harus selesai sebelum 5 Juni. Jadi pemberlakuannya per 5 Juni," ujar Susi.
Di sisi lain, Susi bilang pemberian paket insentif ini dilakukan untuk membangun daya beli masyarakat sehingga bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi kuartal II tahun ini.
"Karena kan Ramadan dan idul Fitri kan sudah yang geser ke quarter 1 dan di awal quarter 2 kemarin. Makanya event berikutnya tinggal liburan sekolah Juni-Juli, dan gaji ke-13 kan nanti," jelas Susi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.