Jumat, 19 September 2025

Tarif Listrik

Mengaku Tak Tahu Alasan Diskon Tarif Listrik Juni-Juli 2025 Batal, Bahlil: Tanya ke yang Mengumumkan

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia tidak tahu alasan di balik diskon tarif listrik Juni-Juli 2025 batal diberlakukan.

|
Tribunnews.com/Taufik Ismail
DISKON TARIF LISTRIK - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia tidak tahu alasan di balik diskon tarif listrik Juni-Juli 2025 batal diberlakukan. Bahlil meminta agar hal tersebut ditanyakan kepada pihak yang mengumumkan. Ia mengaku dari awal tidak tahu menahu soal insentif ini. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia tidak tahu alasan di balik diskon tarif listrik Juni-Juli 2025 batal diberlakukan.

Bahlil meminta agar hal tersebut ditanyakan kepada pihak yang mengumumkan. Ia mengaku dari awal tidak tahu menahu soal insentif ini.

"Tanyakan kepada yang pernah mengumumkan. Saya kan dari awal kalian tanya, saya bilang belum mendapat konfirmasi. Kami belum tahu," katanya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/6/2025).

Baca juga: Cerita Kekecewaan Warga usai Diskon Tarif Listrik Batal: Kena Prank, Gagal Beli Tas Sekolah Cucu

"Jadi, jawaban saya begitu. Saya tidak tahu, saya jawab tidak tahu. Tanya kepada yang mengumumkan," jelasnya.

Pihak Kementerian ESDM sebelumnya telah menyatakan bahwa inisiatif kebijakan dan pembatalan pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen tidak datang dari mereka.

"Kami perlu menyampaikan bahwa Kementerian ESDM tidak terlibat dalam proses pembuatan keputusan ini," kata Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia.

Baca juga: Diskon Tarif Listrik, Diumumkan Airlangga, Dibatalkan Sri Mulyani, Bahlil Ngaku Tak Diajak Diskusi

Dwi Anggia menegaskan bahwa sebagai kementerian yang bertanggung jawab di sektor ketenagalistrikan, Kementerian ESDM selalu siap jika diminta secara resmi untuk memberikan masukan terkait kebijakan yang berdampak luas terhadap masyarakat.

"Termasuk di antaranya kebijakan mengenai subsidi dan kompensasi listrik," kata Dwi Anggia.

Dia juga menyebut bahwa inisiatif kebijakan maupun keputusan pembatalan berada di luar kewenangan mereka, serta berada pada ranah kementerian atau lembaga lain.

"Oleh karena itu, kami sangat menghormati keputusan tersebut," ujarnya.

Untuk pertanyaan lebih lanjut mengenai kebijakan dimaksud, ucap Dwi Anggia, Kementerian ESDM menyarankan agar masyarakat atau pihak terkait langsung berkomunikasi dengan lembaga yang mengeluarkan pernyataan resmi tersebut.

Sebagai informasi, pemerintah resmi menetapkan lima paket kebijakan ekonomi pada kuartal II mulai Juni sampai Juli 2025. Dari lima paket tersebut tidak ada diskon tarif listrik sebesar 50 persen.

Padahal sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa akan ada diskon tarif listrik.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pun berpendapat, insentif tarif listik tidak bisa dijalankan pada periode Juni dan Juli karena proses penganggarannya jauh lebih lambat.

Hal tersebut menjadi alasan diskon tarif listrik tidak masuk dalam stimulus paket kebijakan ekonomi bulan Juni dan Juli, untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi di kuartal II tahun 2025.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan