Wamenkeu Suahasil Pastikan Anggaran Enam Paket Kebijakan Insentif Kuartal II 2025 dari APBN
Wamenkeu mengatakan anggaran keseluruhan dari enam paket kebijakan ekonomi untuk kuartal II tahun 2025 bersumber dari APBN
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyebut, anggaran keseluruhan dari enam paket kebijakan ekonomi untuk kuartal II tahun 2025 bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Meski begitu, Suahasil belum bisa memastikan total keseluruhan anggaran yang dikeluarkan untuk enam paket kebijakan ekonomi meliputi diskon transportasi, diskon tarif tol, diskon tarif listrik, bantuan sosial dan bantuan pangan, bantuan subsidi upah (BSU), perpanjangan diskon iuran JKK.
Baca juga: Ekonom Bank Permata: Enam Insentif Pemerintah Mulai Juni 2025 Kerek Konsumsi Domestik
"Ya nanti kita lihat, kemarin kan sudah diumumkan nanti kita perlu hitung ya, berapa-berapanya, lalu kemudian lewat jalur mana, nanti kita jalanin," ujar Suahasil usai menghadiri Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (27/5/2025).
"Dari keseluruhan APBN lah," imbuhnya menegaskan.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Strategi Ekonomi dan Fiskal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu menyebut, pihaknya tengah menyiapkan lebih detail pos-pos anggaran untuk paket ekonomi dari APBN.
Selain itu, Febrio mengaku optimis kebijakan paket insentif ini bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi di kuartal II 2025.
"Kita kelola untuk bisa momentum pertumbuhannya bisa tetap terjaga," terang dia.
Baca juga: Pemerintah Hujani Insentif ke Masyarakat, Diskon Tarif Listrik hingga BSU, Ekonomi RI Mau Anjlok?
Adapun pemerintah menyiapkan 6 paket insentif seperti diskon tarif listrik, diskon tiket pesawat, diskon tarif jalan tol, bantuan subsidi upah (BSU), bantuan sosial pangan, serta diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Insentif ini berlaku mulai 5 Juni 2025 mendatang.
Secara lebih rinci, Program/Kebijakan Stimulus Ekonomi Triwulan II Tahun 2025 sebagai berikut:
1. Diskon Transportasi
- Diskon Tiket Kereta sebesar 30 persen.
- Diskon Tiket Pesawat berupa PPN DTP 6 persen.
- Diskon Tiket Angkutan Laut sebesar 50 persen.
2. Diskon Tarif Tol
- Diskon Tarif Tol sebesar 20 persen untuk sekitar 110 Juta Pengendara selama 2 bulan pada momen Liburan Sekolah (sekitar awal Juni 2025 sampai pertengahan Juli 2025).
3. Diskon Tarif Listrik
- Diskon Tarif Listrik sebesar 50 persen kepada sekitar 79,3 Juta Rumah Tangga (Pelanggan ≤1300 VA).
4. Penebalan Bantuan Sosial dan Pemberian Bantuan Pangan
- Tambahan Kartu Sembako Rp 200.000/Bulan untuk sekitar 18,3 Juta KPM diberikan selama dua bulan.
- Bantuan Pangan 10 kg Beras untuk sekitar 18,3 Juta KPM.
- Penerapan Program oleh Kementerian Sosial, Bapanas (koordinasi dengan Kemenko Pangan, Kementerian Pertanian dan BULOG) terkait stimulus Bantuan Pangan dan SPHP selama 2 bulan (Juni-Juli 2025).
5. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp150.000/Bulan untuk sekitar 17 Juta Pekerja dengan gaji sampai dengan Rp3,5 juta atau sebesar UMP/Kota/Kab yang berlaku, serta 3,4 Juta Guru Honorer selama 2 bulan (Juni-Juli 2025).
6. Perpanjangan Diskon Iuran JKK
- Perpanjangan Diskon 50 persen dilakukan kembali selama 6 bulan bagi Pekerja Sektor Padat Karya (Periode Agustus 2025 sampai dengan Januari 2026).
Berlaku 5 Juni
Pemerintah menyiapkan enam paket insentif untuk masyarakat, mulai diskon tarif listrik, diskon harga tarif tiket pesawat hingga bantuan subsidi upah (BSU). Insentif ini berlaku mulai 5 Juni 2025 mendatang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, saat ini pihaknya tengah meminta kementerian terkait untuk merumuskan kebijakan tersebut.
"Jadi kita akan siapkan ada 6 paket, sekarang masing-masing kementerian mempersiapkan regulasinya. Kemarin saya sudah laporkan ke Pak Presiden, sehingga mudah-mudahan ini segera diumumkan kalau regulasi di masing-masing kementeriannya selesai," kata Airlangga di Gedung Ali Wardhana, dikutip Sabtu (24/5/2025).
Airlangga merincikan, insentif itu meliputi diskon listrik, diskon tiket pesawat, diskon tarif jalan tol, subsidi motor listrik, bantuan subsidi upah (BSU), bantuan sosial pangan, serta diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
"Ada bantuan-bantuan untuk menunjang daya beli, itu sedang dipersiapkan nanti akan diberlakukan per 5 Juni. Termasuk terkait dengan transportasi, kemudian terkait dengan bantuan untuk pangan," jelas dia.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan, pemberian paket insentif ini dilakukan untuk membangun daya beli masyarakat sehingga bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi kuartal II tahun ini.
"Karena kan Ramadan dan idul Fitri kan sudah yang geser ke quarter 1 dan di awal quarter 2 kemarin. Makanya event berikutnya tinggal liburan sekolah Juni-Juli, dan gaji ke-13 kan nanti," jelas Susi.
Susi menyebut periode paket insentif ini diproyeksikan akan lebih panjang dibandingkan saat Libur Ramadhan dan Idul Fitri. Sebab, paket ini sejalan dengan momentum libur sekolah.
"Ya perkiraan, nanti kan masing-masing ada periode, ada itu hitung-hitungan nya nanti. Sekarang sedang difinalisasi di Kementerian Lembaga," paparnya.
Gabung OECD, Indonesia Bisa Ikut Serta dalam Menentukan Arah Kebijakan Global |
![]() |
---|
Barang Eropa Masuk Indonesia akan Bebas Tarif |
![]() |
---|
Masih Negosiasi, Pemerintah Ingin Komoditas Kopi, Kakao hingga Nikel Bebas Tarif Masuk AS |
![]() |
---|
18,3 Juta KPM Bakal Terima Bantuan Sembako Rp 200.000 Per Bulan Mulai Juni |
![]() |
---|
Mulai Juni, Tiket Pesawat Diskon 6 Persen Selama Dua Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.