Industri Tembakau dalam Tekanan, Gaprindo Minta Tinjau Ulang PP 28/2024
Selama kuartal I-2025, industri pengolahan tembakau mengalami kontraksi sebesar 3,77 persen (year-on-year/yoy).
Penulis:
Sanusi
Editor:
Choirul Arifin
Melihat kondisi yang semakin terdesak, Benny menyatakan dukungannya terhadap pembatalan pasal-pasal tembakau dalam PP 28/2024 serta penolakan terhadap wacana plain packaging.
"Kita berharap plain packaging tidak terlaksana, kemudian kita juga berharap bahwa pasal yang berdampak khususnya bagi industri hasil tembakau itu untuk dipertimbangkan lagi, dan minta untuk kembali saja ke PP yang lama, PP 109/2012. Itu solusinya begitu," katanya.
Lebih lanjut, Benny juga mendukung usulan tidak adanya kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) selama tiga tahun ke depan (moratorium).
Ia menegaskan bahwa sejak pandemi Covid-19, IHT telah mengalami tekanan berat akibat kenaikan cukai yang signifikan.
"Jadi poin yang paling penting itu saya setuju sekali dengan tidak ada kenaikan cukai selama tiga tahun," tegasnya.
Benny menekankan bahwa IHT masih menjadi salah satu kontributor utama penerimaan negara. Ia menyebutkan bahwa penerimaan dari CHT mencapai Rp 216,9 triliun per tahun, angka yang bahkan melampaui total dividen yang disetor oleh BUMN setiap tahunnya.
Menurut dia, IHT juga memiliki peran penting dalam penyerapan tenaga kerja dari hulu ke hilir.
Mulai dari petani tembakau dan cengkih, pekerja pabrik, hingga pedagang eceran, seluruh rantai pasok akan terdampak jika sektor ini terus ditekan oleh kebijakan yang tidak berpihak.
"Jadi salah satu argumentasi kami, yaitu industri hasil tembakau masih perlu dipertahankan sehingga harus dijaga pertumbuhannya sedemikian rupa," ujarnya.
Benny berharap pemerintah dapat memberikan ruang bagi IHT untuk tumbuh dan beradaptasi, bukan justru menambah tekanan melalui regulasi yang membatasi dan kebijakan fiskal yang memberatkan.
Menurutnya, peninjauan PP 28/2024 serta aturan turunannya dan moratorium kenaikan CHT selama tiga tahun merupakan langkah awal yang krusial untuk menyelamatkan industri yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional dan keberlangsungan jutaan tenaga kerja di Indonesia.
Bupati Kudus dan Serikat Pekerja Tolak PP 28/2024, Desak Moratorium Cukai Tembakau |
![]() |
---|
Pemberlakuan PP 28/2024 Dinilai Perparah Krisis PHK di Industri Media dan Kreatif |
![]() |
---|
Pemkab Situbondo Sambut Baik Pembatalan Penyeragaman Bungkus Rokok |
![]() |
---|
Penerimaan Hasil Tembakau untuk Jawa Timur Tinggi, Pasal Tembakau di PP 28/2024 Dapat Sorotan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.